Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Disangka Ini Alasan Deni Putra Hina Suku Lampung hingga Catut Uyung Mustofa

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu keping compact disk (CD) dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tidak Disangka Ini Alasan Deni Putra Hina Suku Lampung hingga Catut Uyung Mustofa
Tribunlampung.co;id/Perdiansyah
Polisi menggiring Deni pelaku ujaran kebencian bernuansa SARA di Mapolda Lampung, Senin (18/9/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung bekerja sama dengan Mabes Polri akhirnya berhasil menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap suku Lampung di media sosial.

Setelah kurang lebih 23 hari melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap Deni Putra Kamidia (33).

Warga Kecamatan Panca Sari, Bandung, Jawa Barat yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang rongsokan itu mengaku sakit hati kepada perempuan asal Lampung bernama Lilis.

Rasa sakit hati itu kemudian Deni luapkan dalam linimasa akun facebook (FB) palsu bernama Uyung Mustofa.

Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Ajun Komisaris Besar Fidelis Timuranto, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Bandung, pada Jumat (15/9) lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu keping compact disk (CD) dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka.

"Di dalam CD tersebut berisi barang bukti di antaranya lima akun FB palsu yang digunakan tersangka, yang sudah di-burning oleh petugas. Sedangkan dalam ponsel, isinya sejumlah screenshot postingan pelaku," jelas Fidelis dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (18/9/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Mengintip Perjalanan Cinta Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution dari Unggahan di Media Sosial

Awalnya, Deni memposting status di akun facebook miliknya. Postingan tersebut memicu keributan antara Deni dengan teman perempuannya bernama Lilis.

Lilis membalas postingan yang membuat Deni kesal dan sakit hati. Ia akhirnya membuat postingan baru lewat akun bernama Uyung Mustofa.

Fidel mengatakan, tersangka mengaku akun Uyung Mustofa ini diambil dari nama seseorang kakek-kakek.

Setelah itu, Deni mengambil foto orang lain dan memasangkan foto tersebut di akun facebook palsu miliknya.

"Pelaku mengunggah ujaran kebencian di facebook menggunakan akun palsu dengan mencomot foto milik akun lain," ungkap Fidel yang didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sulistyaningsih.

Baca: Polisi: Asma Dewi Sebar Ujaran Kebencian Berbau SARA Saat Pilkada DKI Jakarta

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas