Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Disangka Ini Alasan Deni Putra Hina Suku Lampung hingga Catut Uyung Mustofa

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu keping compact disk (CD) dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tidak Disangka Ini Alasan Deni Putra Hina Suku Lampung hingga Catut Uyung Mustofa
Tribunlampung.co;id/Perdiansyah
Polisi menggiring Deni pelaku ujaran kebencian bernuansa SARA di Mapolda Lampung, Senin (18/9/2017) 

Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP Fidelis Timuranto mengatakan, pihaknya memberikan bantuan hukum kepada tersangka penyebar ujaran kebencian, Deni Putra Kamidia (33).

Sebelumnya, penyidik memberikan opsi kepada tersangka, apakah ingin mencari sendiri atau polisi menunjuk pengacara. Deni pun memilih dicarikan pengacara.

"Berdasarkan Pasal 56 KUHAP, tersangka yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun maka harus mendapatkan pendampingan hukum," kata Fidel.

Dalam penunjukkan penasihat hukum, menurut Fidel, pihaknya menunjuk Nurul Hidayah selaku pengacara dan tersangka sudah menandatangi persetujuannya.

Sementara itu, Nurul Hidayah membenarkan dirinya telah bersedia untuk mendampingi tersangka Deni. "Iya, hari ini kami resmi mendampingi tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik," kata Nurul.

Nurul menuturkan, menurut pengakuan kliennya, Deni berbuat demikian lantaran dipicu saki hati dengan sosok perempuan asal Lampung yang dikenalnya.

"Pertemanan tersangka dengan LS (Lilis), terjalin berawal dari pertemanan facebook. Saya tidak tahu sakit hatinya seperti apa dan bagaimana, yang jelas pengakuan tersangka karena gara-gara sakit hati," jelasnya.(rza)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas