Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Disangka Ini Alasan Deni Putra Hina Suku Lampung hingga Catut Uyung Mustofa

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu keping compact disk (CD) dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tidak Disangka Ini Alasan Deni Putra Hina Suku Lampung hingga Catut Uyung Mustofa
Tribunlampung.co;id/Perdiansyah
Polisi menggiring Deni pelaku ujaran kebencian bernuansa SARA di Mapolda Lampung, Senin (18/9/2017) 

Belakangan diketahui foto yang dicomot itu milik saksi Namin, warga Kota Karawang, Jawa Barat.

"Alasan pelaku menjadikan foto Namin (saksi) di halaman profilnya karena antara pelaku dan saksi kerap saling komentar di facebook. Kemungkinan karena berawal dari saling ejek, pelaku menggunakan foto Namin untuk menyebar ujaran kebencian," terangnya.

Dalam ekspose kasus ini, polisi juga menghadirkan saksi Namin di hadapan awak media.

Namin dihadirkan guna memulihkan nama baiknya karena fotonya telah dicatut oleh pelaku.

Kronologis Penangkapan

Menurut Fidel, pihaknya mulai menyelidiki kasus ini dari 23 Agustus 2017 lalu.

Fidel yang memipin operasi penangkapan tersebut menjelaskan, pihaknya sempat memeriksa keterangan tiga saksi.

Berita Rekomendasi

Baca: Polresta Sidik Korupsi PAD Rp 345 Juta di Dinas Lingkungan Hidup Lampung

Kali pertama polisi bertandang ke Kota Karawang, Jawa Barat, polisi memintai keterangan Namin. Penyelidikan dari Namin, lantaran akun FB yang digunakan menggunakan foto tersebut.

Setelah memintai keterangan, kemudian polisi lanjut ke wilayah Depok. Di sana polisi memintai keterangan dari AS.

Kemudian polisi berpindah lagi ke wilayah Cianjur, di sana juga polisi memintai keteranga dari AL.

"Dari keterangan ketiga saksi tersebut, akhirnya pelaku terduga menggunakan akun facebook Uyung Mustofa tersebut berhasil ditangkap," jelasnya.

Dalam kasus ini, Deni bakal dijerat pidana dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Dikriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polda Tunjuk Pengacara

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas