Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Disangka Ini Alasan Deni Putra Hina Suku Lampung hingga Catut Uyung Mustofa

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu keping compact disk (CD) dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tidak Disangka Ini Alasan Deni Putra Hina Suku Lampung hingga Catut Uyung Mustofa
Tribunlampung.co;id/Perdiansyah
Polisi menggiring Deni pelaku ujaran kebencian bernuansa SARA di Mapolda Lampung, Senin (18/9/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung bekerja sama dengan Mabes Polri akhirnya berhasil menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap suku Lampung di media sosial.

Setelah kurang lebih 23 hari melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap Deni Putra Kamidia (33).

Warga Kecamatan Panca Sari, Bandung, Jawa Barat yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang rongsokan itu mengaku sakit hati kepada perempuan asal Lampung bernama Lilis.

Rasa sakit hati itu kemudian Deni luapkan dalam linimasa akun facebook (FB) palsu bernama Uyung Mustofa.

Menurut Kasubdit II Ditreskrimsus Ajun Komisaris Besar Fidelis Timuranto, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Bandung, pada Jumat (15/9) lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu keping compact disk (CD) dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka.

"Di dalam CD tersebut berisi barang bukti di antaranya lima akun FB palsu yang digunakan tersangka, yang sudah di-burning oleh petugas. Sedangkan dalam ponsel, isinya sejumlah screenshot postingan pelaku," jelas Fidelis dalam ekspose di Mapolda Lampung, Senin (18/9/2017).

Berita Rekomendasi

Baca: Mengintip Perjalanan Cinta Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution dari Unggahan di Media Sosial

Awalnya, Deni memposting status di akun facebook miliknya. Postingan tersebut memicu keributan antara Deni dengan teman perempuannya bernama Lilis.

Lilis membalas postingan yang membuat Deni kesal dan sakit hati. Ia akhirnya membuat postingan baru lewat akun bernama Uyung Mustofa.

Fidel mengatakan, tersangka mengaku akun Uyung Mustofa ini diambil dari nama seseorang kakek-kakek.

Setelah itu, Deni mengambil foto orang lain dan memasangkan foto tersebut di akun facebook palsu miliknya.

"Pelaku mengunggah ujaran kebencian di facebook menggunakan akun palsu dengan mencomot foto milik akun lain," ungkap Fidel yang didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sulistyaningsih.

Baca: Polisi: Asma Dewi Sebar Ujaran Kebencian Berbau SARA Saat Pilkada DKI Jakarta

Belakangan diketahui foto yang dicomot itu milik saksi Namin, warga Kota Karawang, Jawa Barat.

"Alasan pelaku menjadikan foto Namin (saksi) di halaman profilnya karena antara pelaku dan saksi kerap saling komentar di facebook. Kemungkinan karena berawal dari saling ejek, pelaku menggunakan foto Namin untuk menyebar ujaran kebencian," terangnya.

Dalam ekspose kasus ini, polisi juga menghadirkan saksi Namin di hadapan awak media.

Namin dihadirkan guna memulihkan nama baiknya karena fotonya telah dicatut oleh pelaku.

Kronologis Penangkapan

Menurut Fidel, pihaknya mulai menyelidiki kasus ini dari 23 Agustus 2017 lalu.

Fidel yang memipin operasi penangkapan tersebut menjelaskan, pihaknya sempat memeriksa keterangan tiga saksi.

Baca: Polresta Sidik Korupsi PAD Rp 345 Juta di Dinas Lingkungan Hidup Lampung

Kali pertama polisi bertandang ke Kota Karawang, Jawa Barat, polisi memintai keterangan Namin. Penyelidikan dari Namin, lantaran akun FB yang digunakan menggunakan foto tersebut.

Setelah memintai keterangan, kemudian polisi lanjut ke wilayah Depok. Di sana polisi memintai keterangan dari AS.

Kemudian polisi berpindah lagi ke wilayah Cianjur, di sana juga polisi memintai keteranga dari AL.

"Dari keterangan ketiga saksi tersebut, akhirnya pelaku terduga menggunakan akun facebook Uyung Mustofa tersebut berhasil ditangkap," jelasnya.

Dalam kasus ini, Deni bakal dijerat pidana dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Dikriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polda Tunjuk Pengacara

Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP Fidelis Timuranto mengatakan, pihaknya memberikan bantuan hukum kepada tersangka penyebar ujaran kebencian, Deni Putra Kamidia (33).

Sebelumnya, penyidik memberikan opsi kepada tersangka, apakah ingin mencari sendiri atau polisi menunjuk pengacara. Deni pun memilih dicarikan pengacara.

"Berdasarkan Pasal 56 KUHAP, tersangka yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun maka harus mendapatkan pendampingan hukum," kata Fidel.

Dalam penunjukkan penasihat hukum, menurut Fidel, pihaknya menunjuk Nurul Hidayah selaku pengacara dan tersangka sudah menandatangi persetujuannya.

Sementara itu, Nurul Hidayah membenarkan dirinya telah bersedia untuk mendampingi tersangka Deni. "Iya, hari ini kami resmi mendampingi tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik," kata Nurul.

Nurul menuturkan, menurut pengakuan kliennya, Deni berbuat demikian lantaran dipicu saki hati dengan sosok perempuan asal Lampung yang dikenalnya.

"Pertemanan tersangka dengan LS (Lilis), terjalin berawal dari pertemanan facebook. Saya tidak tahu sakit hatinya seperti apa dan bagaimana, yang jelas pengakuan tersangka karena gara-gara sakit hati," jelasnya.(rza)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas