Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Obat Penenang untuk Penderita Parkinson Dijual Bebas, Yang Beli Anak Jalanan

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus meringkus empat penjual obat ilegal jenis trihex..

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Didik Budiawan 

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus meringkus empat penjual obat ilegal jenis trihex, Jumat (22/9/2017).

Obat mercy atau obat penenang penyakit parkinson ini diduga dijual kepada pembeli untuk disalahgunakan.

Karena dalam tempo setengah bulan, pedagang mengaku bisa menjual 500 butir obat yang masuk dalam golongan G (hanya dijual dengan resep dokter) ini secara ilegal.

Keempat pelaku yakni EH (33), AG (39), dan NA (29) ketiganya warga Pekon Sidoharjo, kemudian satu lagi NA (22) warga Pringkumpul. Mereka tertangkap di kediaman masing-masing.

Kepala Satnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan 2.200 butir obat jenis trihex itu.

"Dari barang bukti yang berhasil kami amankan, akan kami lakukan pemeriksaan secara laboratoris, apakah obat-obatan tersebut memiliki fungsi, komposisi dan pengaruh yang sama dengan PCC," ujar Anton mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepada polisi, pelaku EH dan AG mengaku membeli obat tersebut secara online dari penjual di daerah Kebon Nanas, Tangerang Banten.

Obat itu pun, dijual seharga Rp 10 ribu per empat butirnya. Para pelaku mengaku menjual obat tersebut kepada pengamen dan anak jalanan.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas