Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Obat Penenang untuk Penderita Parkinson Dijual Bebas, Yang Beli Anak Jalanan

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus meringkus empat penjual obat ilegal jenis trihex..

Editor: Willem Jonata
zoom-in Obat Penenang untuk Penderita Parkinson Dijual Bebas, Yang Beli Anak Jalanan
ist
Ilustrasi Anak jalanan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Didik Budiawan 

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus meringkus empat penjual obat ilegal jenis trihex, Jumat (22/9/2017).

Obat mercy atau obat penenang penyakit parkinson ini diduga dijual kepada pembeli untuk disalahgunakan.

Karena dalam tempo setengah bulan, pedagang mengaku bisa menjual 500 butir obat yang masuk dalam golongan G (hanya dijual dengan resep dokter) ini secara ilegal.

Keempat pelaku yakni EH (33), AG (39), dan NA (29) ketiganya warga Pekon Sidoharjo, kemudian satu lagi NA (22) warga Pringkumpul. Mereka tertangkap di kediaman masing-masing.

Kepala Satnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan 2.200 butir obat jenis trihex itu.

"Dari barang bukti yang berhasil kami amankan, akan kami lakukan pemeriksaan secara laboratoris, apakah obat-obatan tersebut memiliki fungsi, komposisi dan pengaruh yang sama dengan PCC," ujar Anton mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili.

BERITA REKOMENDASI

Kepada polisi, pelaku EH dan AG mengaku membeli obat tersebut secara online dari penjual di daerah Kebon Nanas, Tangerang Banten.

Obat itu pun, dijual seharga Rp 10 ribu per empat butirnya. Para pelaku mengaku menjual obat tersebut kepada pengamen dan anak jalanan.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas