Ribuan Obat Penenang yang Biasa Dipakai Anak Remaja Disita Polisi
"Jadi yang kami jadikan barang bukti ada sebanyak 3.698 butir pil hexymer, 6.912 butir pim tramadol, dan 894 butir pil trihexyphenidyl,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menyita sedikitnya 11 ribu pil obat-obatan terlarang selama dua minggu terakhir di wilayah Kota Bogor.
Belasan ribu obat keras berbagai macam merk tersebut disita polisi dari tujuh orang tersangka yang ditangkap di lokasi yang berbeda.
Ketujuh tersangka itu antara lain, DZ (27), RS (26), MR (27), SR (20), FH (25), AS, dan RM (26).
Baca: Pria Berusia 21 Tahun Nikahi Nenek Berumur 70 Tahun Di Bogor, Masa Lalu Jadi Alasan
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna mengatakan, ada tiga jenis obat keras yang disita pihaknya.
Salah satu efek meminum obat ini adalah bisa membuat orang teler dan tenang.
"Jadi yang kami jadikan barang bukti ada sebanyak 3.698 butir pil hexymer, 6.912 butir pim tramadol, dan 894 butir pil trihexyphenidyl," katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin (25/9/2017).
Baca: Lima Saksi Kasus Jembatan Roboh Proyek Tol Bocimi Diperiksa Polisi, Pihak Kontraktor Bungkam
Ulung menjelaskan, para pelaku mendapatkan pil tersebut bukan dari toko obat maupun warung kelontongan.
"Untuk peredaran obat keras didapat tersangka dengan cara membeli dari Jakarta dan diantar dengan kurir," jelasnya.
Lebih lanjut Ulung mengatakan bahwa tiap butir pil obat keras tersebut dijual kembali oleh para tersangka seharga Rp 3 ribu perbutir.
Baca: Kronologi Ambruknya Beton Jembatan Proyek Tol Bocimi, Diduga Penyebabnya Karena Ini
"Kalau ditaksir keseluruhan dari 11.504 butir itu harganya senilai Rp 34 juta lebih. Target pasarnya ke kalangan pelajar dan karyawan," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhasap ketujuh tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bogor Kota.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Polisi Sita Ribuan Obat Penenang yang Biasa Dipakai Anak Remaja