Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembantai Calon Istri yang Lari ke Hutan, Ditangkap Lagi Santai di Warung Kopi

Tersangka Mahmudi setelah melakukan penganiayaan berat itu langsung lari masuk hutan di kawasan RPH Krandegan, Jogorogo.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembantai Calon Istri yang Lari ke Hutan, Ditangkap Lagi Santai di Warung Kopi
Surya/Doni Prasetyo
Tersangka pembacokan Muh Mudiono alias Muhdi alias Mahmudi bin Suparno sesaat setelah berhasil ditangkap Tim Polres Ngawi, Rabu (27/9/2017) sekitar pukul 19.00 wib 

TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap Muh Mudiono alias Muhdi alias Mahmudi bin Suparno, pembacok satu keluarga yang bersembunyi di hutan kawasan Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Rabu (27/9} sekitar pukul 19.00.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, tersangka Mahmudi setelah melakukan penganiayaan berat itu langsung lari masuk hutan di kawasan RPH Krandegan, Jogorogo.

Baca: Wanita Setengah Telanjang Sempat Hilang Sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan

Baca: Tak Tahan Selalu Diajak Gituan Sama Pacar, Ini yang Dilakukan Siswi SMK

Ia ditemukan berdasarkan informasi masyarakat.

"Keterangan dari Satreskrim, tersangka dilihat masyarakat sedang duduk di warung minum kopi di warung Dusun Gagar, Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo. Kabupaten Ngawi. Berdasar laporan itu, personil bergerak dan menangkap tersangka,"kata Wakil Kepala Bagian Operasional Polres Ngawi Kompol Partono kepada SURYA.co.id, Rabu (28/9/2017).

Saat ditangkap Mahmudi warga Dusun Pondok RT5/RW2, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi di warung itu sudah tidak membawa senjata tajam (sajam), parang dan sabitnya dibuang di hutan saat melarikan diri.

Berita Rekomendasi

"TSK diajak mencari sajam yang dibuang dihutan. Personil Satreskrim berhasil mengamankan satu buah sabit kecil, satu buah HP, satu jaket warna hitam, sepeda motor bebek, satu kaos warna hitam, dan satu celana warna coklat,"jelas Kompol Partono.

Selain itu, tambah Kompol Partono, Polisi juga mengajukan permohonan memeriksakan kejiwaan pelaku yang kesehariannya pencari kroto ini ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim dan untuk reka ulang sebagai kelengkapan penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka membenarkan dan mengakui semua perbuatanya. Tersangka dikenai pasal 351 ayat (2), (3) KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,"katanya.

Untuk melengkapi hasil penyidikan, berdasarkan dua alat bukti itu, TSK saat ini ditahan d iruang tahanan Mapolres Ngawi.

Diberitakan, Mahmudi tiba-tiba datang kerumah calon istrinya Heny Agustin (16) di Dusun Kapungan, Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi ditemani dua teman prianya.

Namun begitu dua teman pelaku pulang, terdengar keributan dari dalam rumah Sujari itu.

Warga setempat mengetahui empat orang yang berada di rumah itu tergeletak bersimbah darah.

Pelaku dilihat bergegas keluar rumah naik motor masuk ke hutan di wilayah itu.

Keempat korban itu, Neny Agustin, (16), warga Dusun Kapungan, Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi (luka bacok leher kiri beberapa jari tangan kiri putus), Sumiyati (45) Ibu korban Neni, tani, luka bacok di pergelangan tangan kanan, Pawiro Sikas (65) kakek korban Neny, luka bacok pundak kiri, dan tetangga korban, Samiyem, luka bacok tangan kiri.

Akibat pembacokan itu, Neni Agustin meninggal dunia sesampai di RSU At Tin Watualang, Ngawi,
Kemudian Ibunya Sumiyati meninggal sehari kemudian setelah sempat dirawat semalam di RSU setempat, Rabu (27/9/2017). (Doni Prasetyo)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas