Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Koperasi di Pekalongan Gelapkan Uang Rp 100 Juta, Ditangkap di Kudus

Warga Pelutan, Kabupaten Pemalang itu jadi buruan polisi atas kasus penggelapan uang Rp 100 juta dan sebuah kendaraan operasional KSP.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pimpinan Koperasi di Pekalongan Gelapkan Uang Rp 100 Juta, Ditangkap di Kudus
Tribunnews.com
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Polisi menangkap mantan pimpinan cabang Pekalongan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cahaya Surya.

Pria berinisial MB (32) ini ditangkap oleh anggota Polsek Kedungwuni di tempat persembunyiannya di daerah Kudus.

Warga Pelutan, Kabupaten Pemalang itu jadi buruan polisi atas kasus penggelapan uang Rp 100 juta dan sebuah kendaraan operasional KSP.

MB ditetapkan sebagai DPO sejak Maret 2017.

Kapolsek Kedungwuni, AKP Kalunk Muktiana, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari warga yang mengetahui persembunyian MB.

"Rabu kami bergerak, Kamis kami tangkap," kata Kalunk.

Berita Rekomendasi

Saat ditangkap, MB tak mengelak. Dia mengakui semua perbuatannya di hadapan polisi.

Penggelapan yang dilakukan MB saat dia masih menjabat sebagai kepala cabang KSP itu.

Kalunk menjelaskan, modus yang dilakukan MB yakni menggunakan pengajuan fiktif. "Total 446 nama dan pengajuan fiktif dilakukan dalam rentang waktu November 2016 hingga Maret 2017. Besarannya bervariasi, total Rp 100 juta," katanya.

Aksi penggelapan ini terungkap setelah petugas KSP Cahaya Surya Semarang melakukan audit. Dalam audit itu ditemukan beberapa traksaksi mencurigakan. Kasus ini lalu dilaporkan ke Polsek Kedungwuni.

Polisi pun telah menetapkan MB sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 374 KUHP. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 446 lembar promoise (bukti penerimaan pinjaman dan satu buku registrasi KSP Cahaya Surya.

"Tersangka sempat menghilang, kami masih dalami kasus ini. Kami kenakan pasal 374 KUHP, ancamannya kurungan lima tahun," pungkas Kalunk. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas