Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabid Cipta Karya Kota Batu Jadi Tersangka

Menurut Machfud Arifin, Nugroho diduga melakukan tindak pidana korupsi pada dua proyek di Batu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kabid Cipta Karya Kota Batu Jadi Tersangka
Surya/Fatkul Alamy
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin (kanan) menunjukan barang buktid ari hasil OTT di Kota Batu, Senin (2/10/2017). 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Subdit III/Tididkor Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu menetapkan satu tersangka.

Pejabat yang resmi jadi tersangka, yakni Nugroho Widiyanto, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya kantor tersebut.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin menerangkan, Nugroho jadi tersangka lantaran bersalah. Dia menerima uang secara berulang-ulang dari orang yang diduga terkait dengan pembangunan proyek GOR kompleks Stadion Brantas Batu.

"Dia (Nugroho) menerima uang secara berulang dari penyedia jasa di luar ketentuan dan tidak ada hubungan dengan jabatannya. Sementara ada satu tersangka kaus ini," sebut Machfud Arifin di Mapolda Jatim, Senin (2/10/2017).

Menurut Machfud Arifin, Nugroho diduga melakukan tindak pidana korupsi pada dua proyek di Batu.

Baca: Hasto Kristiyanto: Duka Mendalam PDIP atas Meninggalnya AP Batubara

Berita Rekomendasi

Dua proyek itu, yakni pembangunan GOR kompleks Stadion Brantas dan Guest House Mahasiswa Batu untuk tahun angaran 2016.

Proyek pembangunan GOR dianggarkan Rp 28,7 miliar, sedangkan Guest House Mahasiswa menelan anggaran Rp 3,19 miliar.

"Tersangka (Nugroho) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat itu kami mengamankan uang sebanyak Rp 25 juta," jelas Machfud Arifin.

Selain mengamankan uang Rp 25 juta, dalam OTT ini juga diamankan mobil Grand Livina N 1707 BS, tiga HP, dana oprasional dari PT Gunadharma Anugerajaya ke Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batu, setoran Bank Jatim dari PT Gunadharma Anigerajaya ke Nugroho, print out transfer BCA dari Nugroho ke DS, satu bendel print out WA ke Nugroho.

Selain memetapkan Nugroho sebagai tersangka, penyidik Polda Jatim juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan ke lima saksi.

Mereka itu, yakni Bripda IW dan LKS, serta DS, AFF, dan AHM.

Baca: Lima Puluhan Pengungsi Pulau Manus Memulai Hidup Baru di AS

Atas kasus ini, Nugroho bakal dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 yang diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, tim Gabungan Saber Pungli Mabes Polri dan Kota Batu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap satu pejabat Pemkot Batu, Kamis (24/8/2017) lalu.

Saat itu, tiga pejabat Pemkot Batu terkena OTT yakni Nugroho Widyanto (alias Yeyen) Kabid Cipta Karya, Fafan Firmansyah, Kasi Bidang Perumahan, Muhamad Hafid, Kasi Cipta Karya.

Ketiganya merupakan pejabat dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Cipta Karya Kota Batu.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas