OTT Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Ngajuk Sita Uang Rp 317 Juta
uang sebanyak itu disita oleh petugas Tipikor Ditreskrimsus bersama Intelkam yang menghelar OTT di Warung Zamzam Jl Raya Kediri-Nganjuk
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Polda Jatim masih menetapkan satu tersangka, Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Nganjuk bernama Totok. Dia tertangkap operasi tangan (OTT) dengan barang bukti uang Rp 317 juta yang disita, Jumat (29/9/2017) lalu.
Barang bukti sebesar Rp 317 juta itu diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Senin (2/10/2017).
Dia menjelaskan, uang sebanyak itu disita oleh petugas Tipikor Ditreskrimsus bersama Intelkam yang menghelar OTT di Warung Zamzam Jl Raya Kediri-Nganjuk, Jumat (29/9/2017).
"Ada yang Rp 317 juta yang diamankan dalam OTT di Nganjuk. Sementara ada satu tersangka yakni Kanit Hortikultura Dinas Pertanian Ngajuk," sebut Machfud Arifin di Mapolda Jatim, Senin (2/10/2017).
Baca: Jumlah Tersangka OTT Nganjuk Kemungkinan Bertambah Selain Kabid di Dinas Pertanian
Menurut Machfud Arifin, kaus ini terus dikembangkan. Bisa saja ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Kalau ada mengarah ke tersangka lain, kita proses. Termasuk bisa saja pimpinannya (Dinas Pertanian Ngajuk)," cetus Machfud Arifin.
Orang nomor satu di Mapolda Jatim ini menerangkan, OTT di Nganjuk ini terkait soal proyek di Dinas Pertanian Pemkab Ngajuk.
Proyek itu, yakni pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah di Dinas Peetanian Kabupaten Nganjuk 2017 total nilai proyek seniali Rp 6.088.062.500. Dari total nilai proyek itu, tersangka Totok meminta fee sebesar 450 juta.
"Tersangka meminta fee 7,5 persen dari nilai proyek. Ini yang kami sedang kembangkan terus," terang Machfud.
Baca: Kasus Suap Andi Narogong, Agun Gunandjar Jalani Pemeriksaan di KPK
Dalam OTT di Ngajuk, polisi tidak hanya menangkap Totok. Polisi juga mengamankan AM (karyawan Bank Jatim Ngajuk) dan BS (karyawan UD Puspo Agro Sejati).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus ini.
Selain menyitabuang Rp 317 juta, polisi juga mengamankan tiga HP dan dokumen kontrak pengadaan benih pokok dan sebar bawang merah.
"Penyidik terus bekerja dan mengembangkan kaus OTT ini. Nanti perkembangan akan disampaikan lagi," tutur Barung.
Tersangka Totok dalam kaus ini melanggar Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf e UU RI no 31 Tahun 1999 yang diubah UU RI no 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.