Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Terlantar 12 Jam, Jenazah Penganut Aliran Kepercayaan Dimakamkan di Pekarangan Rumah

pengadaan lahan pemakaman untuk penganut aliran kepercayaan merupakan solusi terbaik atas masalah ini.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Sempat Terlantar 12 Jam, Jenazah Penganut Aliran Kepercayaan Dimakamkan di Pekarangan Rumah
Istimewa
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Mengalami penolakan, salah satu anggota aliran kepercayaan di Brebes ditolak warga ketika akan dimakamkan di TPU umum.

Dilansir dari Tribun Jateng, diskriminasi terjadi pada aliran kepercayaan Sapta Darma di Kabupaten Brebes. BACA DI SINI

Hal ini dijelaskan oleh tokoh masyarakat aliran kepercayaan Sapta Darma, Harjo, jika anggota Sapta Darma sering menerima perlakuan tidak adil dari masyarakat.

Perlakuan tidak adil tersebut dalam bentuk penolakan saat hendak memakamkan anggota Sapta Darma yang meninggal dunia.

"Selalu ada penolakan dari warga lain saat anggota kami ada yang meninggal dan hendak dikebumikan di tempat pemakaman umum," kata Harjo, Jumat (6/10/2017).

Atas diskriminasi yang dialaminya dan anggota Sapta Darma lain, mereka meminta kepada Pemerintah Kabupaten Brebes untuk menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk aliran Sapta
Darma.

Kepada wartawan, Harjo menceritakan jika beberapa tahun terakhir ini jasad warga penganut aliran ditolak oleh warga.

Berita Rekomendasi

Harjo mencontohkan, saat salah satu anggotanya yang bernama Daodah (55) meninggal, warga Desa Siandong, RT 001 RW 004 Kecamatan Larangan, Brebes, yang hendak dimakamkan di TPU desa setempat.

Jenasah dari Daodah ditolak oleh warga untuk dikebumikan di TPU Umum.

Setelah mengalami penolakan, terpaksa pihak keluarga mengebumikan jenazah di pekarangan rumahnya sendiri.

Parahnya lagi, sebelum dikebumikan jenazah tersebut sempat terlantar selama 12 jam.

Tak hanya menolak untuk mengebumikan jenazah aliran kepercayaan, warga juga mempermasalahkan jenazah penganut aliran yang sudah dikebumikan.

Warga meminta untuk membongkar jenazah penganut aliran kepercayaan yang sudah dikebumikan karena adanya penolakan tersebut.

Harjo mengatakan persoalan tersebut penting untuk dirinya dan penganut aliran kepercayaan yang lain.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas