Gara-gara Tarik Mobil di Jalanan, Dua Debt Colecttor Masuk Bui
Setibanya di Jl Sidosermo Indah, korban diminta berhenti. Saat itu juga, korban ini di paksa suruh turun dari mobilnya lantaran akan ditarik leasing.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Peringatan buat para penagih utang agar tidak semena-mena mengambil kendaraan yang pembayarannya macet di jalanan. Andik Purwantoro (43) dan Harijanto (45) harus tinggal di sel tahanan Polsek Wonocolo Surabaya.
Warga asal Perum Batu Safir Hijau Perum Kota Baru Driyorejo, Gresik dan Jl Wonorejo 2 Tegalsari Surabaya ini dibekuk lantaran mengambil paksa mobil milik Maria Magdalena (38), warga Jl Taman Delta Candi Sidoarjo.
Baca: Curhat Menyayat Kekasih Denis Kancil yang Tak Kuat Menahan Rindu
Keduanya yang merupakan debt colector menarik paksa mobil korban Avanza warna putih W 423 RD saat melintas di Jl Sidosermo Indah Surabaya. Saat itu Andik dan tujuh temannya membuntuti korban dari Porong, Sidoarjo. mereka membuntuti lantaran korban ini menunggak bayar cicilan selama dua bulan.
Setibanya di Jl Sidosermo Indah, korban diminta berhenti. Saat itu juga, korban ini di paksa suruh turun dari mobilnya lantaran akan ditarik leasing.Namun korban menolak lantaran merasa sudah tidak ada tunggakan.
Namun Andik dkk memaksa korban turun. Korban akhirnya takut karena ada tujuh orang pelaku, dan lima lainnya DPO.
Saat itu korban sempat ditarik oleh pelaku, dan membawa kabur mobil tersebut ke Mojokerto. Namun korban yang langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Wonocolo ini langsung menuju Mojokerto dan menangkap pelaku.
"Pelaku ini tidak memiliki kuasa penuh untuk menarik mobil tunggakan, selain itu juga tidak ada bukti kerja sama dengan pihak leasing," kata Kapolsek Wonocolo, Kompol Budi Nurtjahjo, Minggu (8/2017).
Pelaku Andik mengaku, dirinya dan teman-temanya membuntuti mobil korban dari Sidoarko. Dirinya mendapat permintaan dari salah satu leasing supaya mengambil mobil yang dibawa korban lantaran menunggak bayar cicilan.
"Saya sempat menarik korban keluar untuk menarik mobilnya, dan kami sita," aku Andik.
Setelah itu, Andik mengaku langsung menyerahkan ke temannya di Mojokerto dan dilanjutkan ke tempat korban kredit mobil.
"Belum sampai di sana (Mojokerto), saya dan temannya ini keburu ditangkap polisi," terang Andik.
Aats perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya hingga sembilan tahun kurungan penjara. fat
Attachments area