Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurir Ekstasi Ini Dijanjikan Upah Rp 40 Ribu Per Butir jika Berhasil Mengantar ke Pemesan

Unit Resnarkoba Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang pengedar narkoba.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kurir Ekstasi Ini Dijanjikan Upah Rp 40 Ribu Per Butir jika Berhasil Mengantar ke Pemesan
Tribun Medan/Array A Argus
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Unit Resnarkoba Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang pengedar narkoba.

Sang pengedar narkoba yang dibekuk, yakni Michael Teja (22), warga asal Jl Putat Jaya Surabaya.

Pemuda pengangguran itu dibekuk di tempat kosnya di Jl Pradah Indah Surabaya, lantaran menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi. Dia juga merupakan pengguna aktif narkoba jenis sabu.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pelaku Michael, setelah menerima informasi masyarakat.
Informasi itu dilakukan penyelidikan dan ternyata benar dan pelaku ditangkap, Minggu (8/10/2017).

"Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 40 butir sektasi," sebut Kompol Anton Prasetyo, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Senin (9/10/2017).

Selain mengamankan pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa, satu buah HP, satu timbangan dan satu pack plastic klip kosong.

Dari hasil penyidikan, kata Anton, pelaku ini baru saja mengambil ekstasi dengan sistem ranjau di Gedangan, Sidoarjo.

Berita Rekomendasi

Ekstasi tersebut diambil atas perintah sang bandar berinisial AB.

Setelah mengambil barang ranjau tersebut, pelaku membawa pulang 40 butir ekstasi tersebut ke kos-kosannya.

Pelaku menunggu perintah dariAB untuk mengirimkan barang tersebut ke seorang pemesan.

"Belum sempat dikirim, pelakunya kami tangkap," ucap Anton.

Tersangka Michal mengaku, mendapat upah dari AB Rp10.000 hingga Rp 40.000 per butirnya apabila dirinya berhasil mengantar ekstasi ke pemesan.

"Saya tidak pernah ketemu AB, komunikasi pakai HP dan saya tinggal melaksanakan perintahnya," aku Michael.

Kini pelaku mendekan dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas