Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Pengacara Tertangkap Lagi Pesta Sabu, Begini Reaksi PERADI Surabaya

ertangkapnya salah satu oknum pengacara, RN lantaran pesta sabu membuat salah satu aosisiasi ososiasi, PERADI, sangat menyesal

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
zoom-in Ada Pengacara Tertangkap Lagi Pesta Sabu, Begini Reaksi PERADI Surabaya
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
ilustrasi 

Ada Pengacara Nyabu, Begini Reaksi PERADI Surabaya

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tertangkapnya salah satu oknum pengacara, RN lantaran pesta sabu membuat salah satu aosisiasi pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sangat menyesalkan.

Lantaran pengacara merupakan salah satu penegak hukum yang seharusnya tak boleh melakukan pelanggaran.

Ketua PERADI Surabaya, Setijo Boesono mengatakan, jika benar RN menjadi pelaku pelanggaran penyalahgunaan narkoba harus mempertangungjawabkan kesalahannya.

"Kami sangat menyayangkan sebagai penegak hukum malah melakukan pelanggaran. Seharunya memberi contoh tdiak melanggar hukum, tapi justru melanggar," sebut Setijo, Jumat (13/10/2017).

Jika nanti terbuka melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba, lanjut Setijo, RN sudah sepantasnya medapat hukuman sesuai aturan berlaku.

Bahkan, bisa lebih berat lagi lantaran sebagai penegak hukum tapi justru berbuat kesalahan.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, kata Setijo, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Proses hukum biar terus berjalan hingga nanti ada keputusan final di pengadilan Negeri (PN).

Setijo mengaku tidak tahu, RN itu memang betul-betul seorang advokat atau bukan. Jika betul, juga apakah masuk dalah asosiasi pengacara PERADI Surabaya ata tidak.

Jadi, PERADI belum bisa menentukan langkah apakah akan memberi pendampingan hukum atau tidak.

"Saya belum tahu apakah anggota saya (PERADI) atau bukan," pungkas Setijo. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas