Beraninya Jambret Wanita, Saat Dikepung Polisi Pria Bertato Ngumpet di Kamar Mandi
Dari penangkapan Bahri terungkap, kelompok Bom Bom ternyata berjumlah lebih dari 4 orang. Dalam setiap aksinya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelarian Bahri dari kejaran tim polisi berakhir. Pemuda berusia 22 tahun asal Jl Gundih Surabaya ini menyerah di tangan tim Anti Bandit Polretabes Surabaya yang menangkap di rumanya, Sabtu (14/10/2017) malam.
Bahri alias Ambon ini merupakan anggota komplotan bandit jalanan yang dipimpin Adi Cahya Putra (19) alias Bom Bom yang sudah dibekuk, 11 Oktober 2017. Komplotan ini bisa menyasar korban perempuan dengan modus pepet rampas tas.
"Satu pelaku dari komplotan Bom Bom yang sempat kabur, akhirnya tangkap. Dia langsung kami tahan," sebut Kasat Resrkrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela, Minggu (15/10/2017).
Dalam aksinya, Pria bertato ini biasa bergandengan dengan Yayan Dwi Karismawan naik sepeda motor. Mereka berdua sedikitnya melakukan perampasan di empat TKP di Surabaya.
Seperti Jl Mulyosari, menyikat handphone (HP) Vivo F3, Jl Raya ITS menyikat handphone Samsung Galaxi, Jl Putro Agung menjambret handphone Xiomei Z3, Jl HR Muhammad menggasak HP Azus.
Dari penangkapan Bahri terungkap, kelompok Bom Bom ternyata berjumlah lebih dari 4 orang. Dalam setiap aksinya, Ambon mengaku selalu berpasangan dengan Yayan. Yayan menjadi joki motor, sedangkan Ambon bertugas sebagai eksekutor.
"Komplotan ini modus pepet rampas. Satu motor menjadi eksekutor, satu motor lagi menghalang-halangi," terang Leonard.
Penangkapan Bahri dipimpin Ipda Agus Suprayogi. Setelah mengantongi identitas dan alamat rumah Bahri, Yogi dan anggota tim Anti Bandit mengepung rumah pelaku. Saat anggota tim Anti bandit masuk, yang keluar ibu dan bapaknya Bahri. Sedang pelaku bersembunyi di kamar mandi
"Saat kami gerebek kamar mandinya, ternyata Ambon (Bahari) sedang bersembunyi. Setelah itu kami bawa ke nantor, tapi ibu pelaku terus memegangi anaknya. Kami jelaskan,baru ibu pelaku mau melepaskan pegangannya," kata Agus Suprayogi.
Sementara itu, Adi Cahya Putra (19), Yayan Dwi Kharismawan (24), Sugeng Widodo (26) dan M Arifin (28) sudah lebih dulu masuk penjara.