Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkat Bantuan Warga, Polres Kubar Tangkap Pelaku Pencurian di Gereja

Kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku pencurian, berinisial AR, dengan barang bukti satu unit laptop

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berkat Bantuan Warga, Polres Kubar Tangkap Pelaku Pencurian di Gereja
HO-Satreskrim Polres Kubar
Pelaku beserta barang bukti laptop telah diamankan Polres Kubar, Rabu (18/10/2017). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian di Pastori Gereja Kristus Raja, Barong Tongkok, Kubar.

Laporan kasus pencurian itu terjadi pada 2 Oktober silam, saat itu korban telah kehilangan dua unit laptop dan seperangkat alat elektronik, yang tersimpan di lokasi kejadian.

Kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku pencurian, berinisial AR, dengan barang bukti satu unit laptop.

Parahnya lagi, saat dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, petugas juga mendapati poket kecil sabu di kediaman pelaku.

"Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan telah beberapa kali melakukan aksi pencurian, dengan sasaran barang-barang elektronik. Saat ini masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut," ucap Kapolres Kubar, AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian, Rabu (18/10/2017).

Baca: Demi Biayai Sang Pacar Pria Ini Curi Delapan Laptop Milik Tempatnya Bekerja

Berita Rekomendasi

Lanjut dia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan warga yang memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku, hingga akhirnya dapat diamankan.

"Informasi aktif dari warga sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini, dan ini merupakan salah satu bentuk kepolisian siap melayani masyarakat," ucap AKP Rido.

"Dan, warga juga harus ikut berperan dalam menjaga keamanan masing-masing lingkungan tempat tinggalnya, guna mencegah adanya tindak kriminalitas, hal yang paling kecil yakni memasang kunci ganda pada kendaraanya," tambahnya.

Akibat perbuatanya, AR dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas