Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pemuda Ini Gantian Cabuli Anak di Bawah Umur

Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan. Keduanya dijerat Undang Undang Perlindungan Anak.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Pemuda Ini Gantian Cabuli Anak di Bawah Umur
Tribun Jateng/M Radlis
Dua pelaku pencabulan anak di Polres Pekalongan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Dua orang pemuda ditangkap anggota Reskrim Polres Pekalongan.

Dua pemuda bernama Umam (23) dan Sadam Prasetyo (26) keduanya warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan itu ditangkap lantaran mencabuli seorang gadis di bawah umur berinisial NH (16).

Aksi pencabulan yang dilakukan keduanya bahkan dilakukan berkali kali. Beberapa diantaranya dilakukan di lokasi galian C Desa Sampih, pasar Kedungwuni hingga di rumah teman kedua tersangka.

Aksi bejat keduanya mulai dilakukan pada Maret 2017 lalu.

Awalnya kedua pelaku mencabuli korban secara bergantian di kios baju di Pasar Kedungwuni.

"Awalnya di pasar, saya sendiri. Lalu teman saya juga setelah saya," kata Umam, Rabu (18/10/2017).

Berita Rekomendasi

Setelah itu, korban secara bergantian dicabuli oleh kedua pelaku.

"Setelah itu sendiri sendiri," katanya.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar, mengatakan, perbuatan bejat ini terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Pekalongan.

"Aksi itu dilakukan awalnya bersama sama, namun setelah itu dilakukan sendiri sendiri oleh kedua pelaku," kata Dahyar.

Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan. Keduanya dijerat Undang Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Dahyar.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas