Dua Pemuda Ini Gantian Cabuli Anak di Bawah Umur
Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan. Keduanya dijerat Undang Undang Perlindungan Anak.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Dua orang pemuda ditangkap anggota Reskrim Polres Pekalongan.
Dua pemuda bernama Umam (23) dan Sadam Prasetyo (26) keduanya warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan itu ditangkap lantaran mencabuli seorang gadis di bawah umur berinisial NH (16).
Aksi pencabulan yang dilakukan keduanya bahkan dilakukan berkali kali. Beberapa diantaranya dilakukan di lokasi galian C Desa Sampih, pasar Kedungwuni hingga di rumah teman kedua tersangka.
Aksi bejat keduanya mulai dilakukan pada Maret 2017 lalu.
Awalnya kedua pelaku mencabuli korban secara bergantian di kios baju di Pasar Kedungwuni.
"Awalnya di pasar, saya sendiri. Lalu teman saya juga setelah saya," kata Umam, Rabu (18/10/2017).
Setelah itu, korban secara bergantian dicabuli oleh kedua pelaku.
"Setelah itu sendiri sendiri," katanya.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar, mengatakan, perbuatan bejat ini terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Pekalongan.
"Aksi itu dilakukan awalnya bersama sama, namun setelah itu dilakukan sendiri sendiri oleh kedua pelaku," kata Dahyar.
Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan. Keduanya dijerat Undang Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Dahyar.