Dapat Dana Hibah Rp 1,45 Miliar, yang Digunakan Hanya Rp 100 Juta
Sesuai dengan rencana anggaran belanja yang tertera pada proposal pengajuan anggaran, dana tersebut digunakan untuk kegiatan pelatihan komputer gratis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Negara kembali merugi, akibat tindak pidana korupsi.
Polresta Samarinda kembali menyelesaikan kasus korupsi yang bersumber dari APBD-P Provinsi Kaltim.
Korupsi itu sendiri terjadi akibat penyalahgunaan dana hibah bansos, yang diberikan kepada LKP Jmicron, yang merupakan lembaga kursus komputer, yang telah berdiri sejak 2012 silam.
Dalam pengajuan permohonan bantuan dana, yang diajukan pada tahun anggaran 2013 itu, LKP Jmicron mengajukan dana sebesar Rp Rp 1,9 miliar, namun hanya disetujui senilai Rp 1,45 miliar.
Sesuai dengan rencana anggaran belanja yang tertera pada proposal pengajuan anggaran, dana tersebut digunakan untuk kegiatan pelatihan komputer secara gratis.
Baca: Sangat Antusias Sekali Pembantu Cantik Jepang Ikutan Sekolah Programing Komputer
"Setelah diperiksa, ternyata hanya sedikit dana yang dikeluarkan untuk keperluan kursus, nominalnya tidak sampai Rp 100 juta," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Kamis (19/10/2017).
Indikasi adanya penyelewengan dana tersebut pun terbukti, dengan adanya pembelian satu unit rumah dan satu mobil oleh ketua LKP Jmicron, Ednand Apria yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, guna memuluskan langkahnya untuk dapat menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, pelaku menyuruh seseorang untuk membuat nota fiktif, dengan cara melakukan scan terhadap nota asli.
Akibat hal itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar. Dan, kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap rumah milik pelaku.
Baca: Lanjutkan Penyitaan, Polisi Cari Perabot Berharga yang Tersisa Milik Bos First Travel
"Kasus ini masih kita kembangkan lagi, saat ini kita sudah menyita rumah, dan untuk mobil masih kita telusuri keberadaanya," ucapnya.
Sementara itu, pelaku mengaku uang yang diberikan dari Pemprov Kaltim itu, digunakanya untuk keperluan kursus, seperti pengadaan alat dan membayar honor tenaga pengajar.
"Yang jelas penggunaanya sudah sesuai prosedur, dananya untuk keperluan kursus," ungkap Ednand.
Dia menjelaskan, rumah yang disita kepolisian itu, ia beli sebelum uang dari Pemprov Kaltim keluar, seharga Rp 220 juta.
"Itu rumah saya beli sebelum uang keluar, dan penggunaan uang tersebut memang untuk keperluan kursus," ucap pria yang mengaku memiliki 325 orang siswa itu.
Pelaku pun dijerat pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, jo pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman penjara selama 20 tahun kurungan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.