Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janjikan Lolos CPNS dengan Kutip Rp 25 Juta, Wanita PNS Ini Ditangkap

Kasat Reskrim AKP M Taufiq mengatakan, tersangka Su menawarkan kepada 11 korbannya untuk menjadi PNS.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Janjikan Lolos CPNS dengan Kutip Rp 25 Juta, Wanita PNS Ini Ditangkap
Net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Polresta Banda Aceh, mencokok Su (53), wanita berstatus PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.

Su diciduk di rumahnya kawasan Lampineung, Banda Aceh, Sabtu (14/10) lalu, atas laporan menipu belasan orang dengan modus dijanjikan lulus PNS pada tahun 2016 yang ternyata fiktif alias tidak ada penerimaan.

Kasus ini beserta tersangka baru diekspose oleh polisi pada Kamis (19/10)/2017.

“Kasus ini sudah terjadi lebih setahun lalu, tepatnya 6 Mei 2016. Tersangka telah menipu dan mengelabui 11 orang yang dijanjikan lulus PNS,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, siang kemarin.

Daksinya, sebut Taufiq, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan angka bervariasi mulai Rp 20 juta sampai Rp 25 juta. Ia berdalih, uang itu diperlukan untuk pengurusan administrasi calon PNS.

“Kepada korbannya, tersangka Su menjanjikan bisa meluluskan mereka menjadi PNS pada tahun 2016. Namun, kenyataannya pada tahun tersebut tak ada penerimaan CPNS,” bebernya.

Dikatakan, waktu terus berjalan, uang yang diambil oleh tersangka dari belasan orang itu tidak pernah dikembalikan.

Berita Rekomendasi

Sehingga dua dari belasan orang itu melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polresta Banda Aceh. Salah satu laporan masuk ke Polresta Banda Aceh pada Senin 4 September 2017, tercatat dengan Nomor: LPB/481/IX/2017/SPKT.

Mengutip keterangan korban, Kasat Reskrim AKP M Taufiq mengatakan, tersangka Su menawarkan kepada 11 korbannya untuk menjadi PNS.

Tersangka menjanjikan dapat meluluskan orang-orang itu dengan ketentuan mereka memberikan uang pengurusan administrasi yang diminta tersangka dengan nilai bervariasi Rp 20 juta-Rp 25 juta.

Agar lebih meyakinkan, Su membuat kuitansi tanda terima lengkap dengan materai, tanda tangan, serta nama tersangka Su dan calon korbannya.

“Bukti kuitansi pembayaran cukup kuat. Kuitansi ini bentuk tersangka untuk meyakinkan korbannya bahwa ia bisa meluluskan mereka menjadi PNS. Ternyata di tahun 2016 itu tidak ada proses penerimaan tes CPNS,” sebut Taufiq.

Ditambahkan, dari korbannya, tersangka Su meraup keuntungan kurang lebih dari Rp 200 juta yang seluruhnya digunakan untuk keperluan pribadi.

“Tersangka yang memberi janji kepada korbannya memang tidak melakukan apa-apa atau tak mengurus apapun. Sejauh ini hasil penyidikan kami, tersangka pemain tunggal. Tapi, dalam penyidikan itu nanti tidak tertutup kemungkinan ada terlibat tersangka lain,” pungkas AKP Taufiq.

Dari data yang diperoleh Serambi, 11 korban penipuan yang dijanjikan bisa menjadi PNS oleh tersangka Su, adalah VL, RA, AM, AN, Sa, ILC, AA, MR, IJ, PM, dan Ba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas