Sering Dipakai Kumpul Kebo, Tempat Kos di Kediri Ini Disegel Satpol PP
Tempat kos di Jl Kitiran, Kelurahan Bandar Lor, Kota Kediri yang dipakai untuk kumpul kebo penghuninya, akhirnya ditutup Satpol PP.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Tempat kos di Jl Kitiran, Kelurahan Bandar Lor, Kota Kediri yang dipakai untuk kumpul kebo penghuninya, akhirnya ditutup Satpol PP.
Petugas memasang garis Satpol PP dan pengumuman penutupan operasional rumah kos, Jumat (20/10/2017).
Penutupan tempat kos milik Yudhi Antara ini merupakan tindaklanjut dari penggrebekan petugas Babinkamtibmas Bandar Lor bersama masyarakat.
Saat digrebek ditemukan pasangan bukan suami istri RAR (21) asal Sanggata, Kalimantan Timur satu kamar bersama Rof (20) warga Desa Titik, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Kedua pasangan berstatus mahasiswa PTS kemudian diserahkan ke Kantor Satpol PP.
Petugas menutup tempat kos dengan memasang garis satpol dan menempel pengumuman juga disaksikan pemilik kos Yudhi Antara. Pemilik kos tampak pasrah rumah kosnya ditutup.
Malahan Yudhi juga mengemasi barang-barang yang ada di dalam kamar kos seperti kasur dan bantal serta lemari. Rumah kos yang ditutup ini memiliki 7 kamar yang disewakan.
Yudhi Antara mengakui kekhilafannya karena kurang mengontrol tempat kosnya.
"Saya mengontrol sampai jam 22.00, karena saya tinggal di rumah sendiri di Corekan," ungkapnya.
Sebenarnya aturan di tempat kos telah melarang membawa tamu perempuan menginap. "Mungkin anaknya masuk malam hari saat saya sudah pulang," tambahnya.
Yudhi juga berniat menjual rumah kos milik keluarganya. Namun terlebih dahulu bakal melengkapi dengan perizinan yang diperlukan.
Sementara Yuni Widianto, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Kediri menyebutkan, penutupan tempat kos merupakan buntut dari penggrebekan warga.
"Ada pasangan bukan suami istri tinggal satu kamar di atas jam 23.00 WIB. Pemiliknya kemudian kami panggil ternyata tidak punya perizinan untuk rumah kos," ungkapnya.
Selain itu pihak pengelola kos juga tidak melaporkan penghuni tempat kosnya ke aparat RT/RW. Sehingga dapat dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).