Gara-gara Urusan Tanah, Perwira Polda Babel Laporkan Mantan Kades Air Anyir
Kasus tumpang tindih surat kepemilikan tanah di kawasan Lintas Timur Kecamatan Merawang terus terjadi.
Editor: Sugiyarto
Dari tahun 2004 hingga 2016 tidak ada pihak yang mengklaim atau mengakui lokasi tersebut.
Tiba-tiba diakhir 2016 ada pihak yang mengakui memiliki surat kepemilikan yang posisinya di tengah-tengah lahan kelompok nelayan.
Inilah surat yang diklaim oleh pak Herliantony atas nama Saparudin.
"Yah kalau dilaporkan saya siap hadir untuk dimintai keterangan dan paling baik adalah meruntut para pemilik atau mereka yang menguasai lokasi tersebut sejak awal nanti baru ketahuan siapa yang benar," kata H Lapuk
Sementara itu Kasubdit II Harda Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Rully TL mengatakan lahan yang dimaksud terkena pembebasan lahan tahun 2000.
Kemudian Herliantony pernah melaporkan kasus tersebut pada 10Januari 2017 lalu
Terkait laporan pertama tersebut sudah diterima dan penyidik masih mendalami kasus tersebut dan saat ini tinggal dilakukan gelar perkara dan masih berjalan
"Laporan Herliantony ini sudah kita terima namun yang dilaporkan sama dengan laporannya pada 10 Januari 2017 lalu dan akan dilakukan gelar perkara apalagi baik Herliantony maupun Syamsuri yang juga mengaku punyak surat saling melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah," kata AKBP Rully TL.