Waspada Arisan Online Bodong, Polisi Sudah Tetapkan Dua Tersangka
Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya mengungkap kasus arisan online, yang mengakibatkan korbanya rugi ratusan juta rupiah.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya mengungkap kasus arisan online, yang mengakibatkan korbanya rugi ratusan juta rupiah.
Kasus yang ditangani kepolisian sejak September silam ini menjerat dua pelaku, yakni DY dan HN, yang merupakan penggagas arisan online dan juga admin facebook arisan tersebut. Keduanya diamankan pada Jumat (20/10/2017) silam.
Pelaku diamankan karena melakukan penipuan dengan modus arisan, dengan memanfaatkan media sosial. Kendati terdapat sekitar 50-an korbanya, namun hanya 3 korban yang melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Dari kalkukasi yang dilakukan terhadap seluruh setoran korbanya, uang yang diraup oleh pelaku mencapai Rp 1,9 miliar. Namun, akibat hanya tiga korban saja yang melapor, kerugian hanya mencapai Rp 303 juta.
"Agar banyak yang ikut arisan itu, pelaku memasang nama-nama di akun tersebut dengan postingan seolah olah member arisan itu mendapatkan keuntungan besar," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Senin (23/10/2017).
"Warga harus jeli dan waspada, jangan hanya tergiur dengan hasilnya, lebih baik ikut arisan dilingkungan tetangga, yang setiap minggu bisa tatap muka," tambahnya.
Akibat uang keuntungan yang dinanti nanti tidak kunjung keluar, akhirnya korban melaporkan hal itu ke kepolisian. Mendapati laporan terdebut, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, serta grup akun facebook ARISOL UANG DAN FURNITURE SAMARINDA.
Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Nono Sumarna menambahkan, selain mengamankan dua pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa laptop, beberapa buku rekening, serta screen shot facebook.
"Sudah kita tetapkan dua tersangka, dan langsung kita lakukan penahanan, selanjutnya kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut," tuturnya.
Akibat hal itu, pelaku utama yakni DY dijerat pasal 46 ayat 1 Jo Pasal 16 UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 28 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sedangkan HN dijerat pasal Pasal 28 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 556 KUHP tentang upaya membantu. (*)