Di Satu Warung, Petugas Temukan 2.899 Batang Rokok Ilegal
Nur mengaku pihaknya rutin melakukan pemantauan ke warung warung untuk melacak keberadaan rokok ilegal.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Tim Gabungan Satpol PP Kota Pekalongan, Bea Cukai, Polres dan Kodim Pekalongan menggelar operasi rokok ilegal, Selasa (24/10/2017).
Kali ini, warung warung di daerah Kuripan Lor diperiksa satu per satu.
Di satu warung, petugas mendapati berbagai merk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau ilegal.
"Total ada enam merk rokok ilegal, ini temuan yang cukup besar," kata Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Pekalongan, Nur Sobah.
Nur mengatakan, dari enam merk rokok ilegal tersebut, pihaknya menyita 2.899 batang. Temuan ini langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Pekalongan selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Pekalongan.
"Ini berkat kerja sama dengan instansi lain, temuan kali ini terbilang banyak," katanya.
Nur mengaku pihaknya rutin melakukan pemantauan ke warung warung untuk melacak keberadaan rokok ilegal.
Meski rutin dilakukan sosialisasi dan penindakan, setiap operasi masih sering ditemukan pedagang menjual rokok tanpa cukai.
"Sosialisasi di kelurahan masing masing sudah dilakukan, tapi masih ada yang jualan. Saat ditanya, mereka tidak tahu kalau rokok yang dijual itu melanggar aturan," katanya.
Operasi ini juga dimanfaatkan untuk sosialisasi ke pemilik warung.
Menurut Nur, faktor utama pedagang menjual rokok tanpa cukai adalah keuntungan yang besar.
"Kulakan (beli banyak) pakai modal sedikit, tapi keuntungannya bisa berlipat," katanya.