Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Cimahi Segera Bongkar Lima Rumah Makan Besar Tapi Tak Bayar Pajak

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi berencana akan segera menyegel lima tempat rumah makan besar yang tak memiliki izin.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemkot Cimahi Segera Bongkar Lima Rumah Makan Besar Tapi Tak Bayar Pajak
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi yang baru dilantik, Ajay M Priatna dan Ngatiyana berpose di Gedung Sate, Bandung, Minggu (22/10/2017). TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi berencana akan segera menyegel lima tempat rumah makan besar yang tak memiliki izin.

Rumah makan besar tersebut sudah ada yang beroperasi bertahun-tahun hingga 17 tahun.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Aris Permono, Senin (23/10/2017) mengatakan dalam dua minggu ke depan, pihaknya akan menyegel kelima rumah makan besar tersebut.

"Nama-namanya belum bisa saya ungkap. Nanti saja pas penyegelan. Tindakan tersebut ditempuh mengingat kelima tempat tersebut tidak memiliki izin usaha yang berdampak kepada tidak pernah menyetorkan pajak kepada pemerintah," kata Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Aris Permono saat ditemui di sela-sela mengawal inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna bersama wakilnya, Ngatiyana di Komplek Pemkot Cimahi.

Baca: Enjang Tak Menyangka Bayinya yang Baru Berusia 3 Bulan Tewas di Tangan Sang Istri

Aris menuturkan, hasil temuan Satpol PP masih banyak rumah makan yang tidak berizin.

Berita Rekomendasi

Saat hal tersebut dikonfirmasi kepada Dinas Perizinan dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan hasilnya rumah makan tersebut memang tidak memiliki izin.

Jumlah rumah makan yang tidak berizin relatif masih banyak. Namun untuk saat ini yang dilakukan penyegelan baru lima.

Sebab pihaknya memiliki keterbatasan dalam hal anggaran untuk melakukan eksekusi penyegelan.

"Ada yang sudah 17 tahun beroperasi, bahkan sebelum Cimahi berdiri dan ada yang baru-baru juga," katanya.

Baca: Kasus Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan Dilaporkan ke Polresta Samarinda

Terkait kegiatan usaha rumah makan yang berjalan sejak lama namun tidak memiliki izin, Aris menambahkan, pihaknya tidak mengetahui penyebab mereka bisa lolos dari pungutan pajak.

Yang lebih mengetahui hal tersebut adalah dinas perizinan dan dispenda.

Menurutnya, saat penyegelan dilakukan pihaknya akan melibatkan semua unsur dari masyarakat, kejaksaan dan kepolisian.

Langkah tersebut ditempuh demi mengantisipasi adanya pandangan bahwa Satpol PP bertindak arogan.

"Hal yang berkaitan prosedural ada di Dinas Perizinan dan Dinas Pendapat Daerah. Khusus bagi Pol PP, kami sifatnya hanya melakukan penindakan bagi setiap pelanggaran," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas