Polisi Kejar 'Markus' Yang Ngaku Orang Mabes Polri
Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengejaran terhadap seorang makelar kasus (markus), berinisial II (36) asal Jakarta.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengejaran terhadap seorang makelar kasus (markus), berinisial II (36) asal Jakarta.
II dikejar dari pengembangan penangkapan I Wayan Gede Budiasa Alias Yan De (33) dan M Ridwan (33). Ketiganya ditetapkan merupakan komplotan atas penipuan yang dilakukan terhadap I Gede Mahardika, yang ditipu hingga Rp 6,8 Miliar.
"Kami amankan dua tersangka IWGB dan MR terlebih dahulu. Kemudian pengembangan ke II. II disebut kedua teraangka karena uang itu disetorkan ke II. Dan II mengklaim memiliki akses ke orang di Mabes Polri," ucap Wadir Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarso, Selasa (24/10/2017).
Sugeng menjelaskan, hingga saat ini baru Mahardika yang menjadi korban. Dan untk II sendiri, perannya adalah pihak atau Markus yang mengurus di Mabes Polri dan untuk uang diberikan secara tunai dan ada sebagian yang ditransfer supaya tidak ada barang bukti.
"Duit oleh dua tersangka untuk beli dua mobil mewah. Dan ini masih kami kejar untuk disita. Dan korban hingga menjual aset untuk membayar. Dan ketika ada atau mungkin ada korban seperti ini silahkan melapor," bebernya.
Kasus penipuan ini bermula ketika korban oleh Yan De dikenalkan kepada Ridwan, korban diyakinkan bahwa Ridwan sebagai saudara seorang Jenderal di Mabes Polri (faktanya tidak). Korban percaya. Lantas dengan itu, dalam kondisi ketakutan atas masalah yang dihadapinya.
Korban pun, berulang-ulang diminta untuk menyerahkan uang, total uang yang sudah diserahkan korban sekitar Rp. 6,8 Miliar.
Polisi saat ini menyita barang bukti beruoa HP, rekening korban, buku catatan penyerahan uang. Tersangka kami sangkakan pasal 368 KUHP san 378 KUHP. (ang).