Terkena OTT, Kepala Sub Seksi BPN Purwakarta Mendadak Sakit Pinggang
Pada perkara itu, Mamat dijerat Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20.
Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta, Mamat Saefudin langsung sakit pinggang usai tertangkap tangan melakukan pungutan liar pada dua orang warga, Dodo dan Karya di kantornya.
Pada operasi tangkap tangan tim Saber Pungli Purwakarta yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana Putra itu, disita uang suap sebesar Rp 5,8 juta untuk pengurusan pemisahan sertifikat tanah atas dua pemohon tersebut.
"Tersangka belum ditahan karena sakit pinggang dan kooperatif. Tapi pemeriksaan terus dilanjutkan dengan tuduhan suap pengurusan sertifikat," ujar Agta di Mapolres Purwakarta, Selasa (24/10).
Suparno Kejang-kejang Setelah 10 Menit Bercinta dengan PSK, Ternyata Overdosis Obat Kuat https://t.co/W2TJXbg1IX via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 24, 2017
Pada perkara itu, Mamat dijerat Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia juga melanggar Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128/2015 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata ruang/BPN.
"Yang bersangkutan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah ditetapkan tersangka. Pengurusan pemisahan sertifikat sudah ditetapkan tarifnya berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 sekitar Rp 1 juta-an. Tapi tersangka meminta lebih sekitar Rp 5.8 juta sebagai suap agar pengurusan diprioritaskan," ujarnya.
Polisi memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini, yakni pegawai notaris Heny Ardiani, SH yakni Saeful Abidin, Agus Sutisna selaku Kasubsi pengukuran, Pemetaan data dan tematik, Udin Saprudin selaku Kasubsi pemanfaatan Tanah Pemerintah, Zulkifli Hasibuan selaku Kaur TU, Neneng Ayi selku staf pendaftaran, Anita selaku pegawai tidak tetap bidang pengukuran Kantor ATR/BPN Purwakarta serta satu penyidik reskrim yang turut dalam operasi tangkap tangan. (*)
4 Fakta Lain Seputar Irma Aulia, Perempuan Pengemudi Ojek Online Asal Bandung https://t.co/rFVDPyJvRB via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 24, 2017