Ayah Kandung Cabuli Siswa SMK Ini Selama Hampir 6 Tahun
Petugas Unit Reskrim Polsek Telukbetung Barat mengamankan CWN, warga Teluk Ratai, Kabupaten Pesawaran
Editor: Hendra Gunawan
Kasus pencabulan yang dilakukan bapak terhadap anak kandung, bukan kali ini saja terjadi. Kasus ini selalu berulang karena beberapa faktor.
Pengamat hukum dari Universitas Lampung Yusdianto Alam mengatakan, faktor pertama bisa dimungkinan karena lemahnya keimanan dan ketakwaaan. Faktor lainnya, bisa disbebakan karena ketimpangan sosial dari pelaku itu sendiri.
Ketimpangan sosial yang dimaksud di sini, yaitu salahnya pergaulan dan bisa jadi faktor dari keseringan menonton film porno.
"Dari beberapa faktor yang disebutkan tadi, faktor paling mendekati adalah dari faktor lemah iman dan ketakwaan," katanya.
Yusdianto mengatakan, agar kejadian ini tidak terulang maka hukuman terhadap pelaku seharusnya bisa lebih diperberat lagi agar menimbulkan efek jera.
Selama ini, kata dia, aparat kepolisian dalam mensangkakan pelaku pencabulan hanya menggunakan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Seharusnya, pelaku asusila ini juga bisa dijerat dengan pasal berlapis. Mengingat seseorang atau individu memiliki hak kebebasan dalam hidup. Jika kehormatan korban ditelah dirampas, artinya merampas kemerdekaanya korban," katanya.
Yusdianto mengharapkan, hakim juga bisa membuat terobosan-terobosan dalam menentukan pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa.(rza)