Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Kandung Cabuli Siswa SMK Ini Selama Hampir 6 Tahun

Petugas Unit Reskrim Polsek Telukbetung Barat mengamankan CWN, warga Teluk Ratai, Kabupaten Pesawaran

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ayah Kandung Cabuli Siswa SMK Ini Selama Hampir 6 Tahun
Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan. 

Kasus pencabulan yang dilakukan bapak terhadap anak kandung, bukan kali ini saja terjadi. Kasus ini selalu berulang karena beberapa faktor.

Pengamat hukum dari Universitas Lampung Yusdianto Alam mengatakan, faktor pertama bisa dimungkinan karena lemahnya keimanan dan ketakwaaan. Faktor lainnya, bisa disbebakan karena ketimpangan sosial dari pelaku itu sendiri.

Ketimpangan sosial yang dimaksud di sini, yaitu salahnya pergaulan dan bisa jadi faktor dari keseringan menonton film porno.

"Dari beberapa faktor yang disebutkan tadi, faktor paling mendekati adalah dari faktor lemah iman dan ketakwaan," katanya.

Yusdianto mengatakan, agar kejadian ini tidak terulang maka hukuman terhadap pelaku seharusnya bisa lebih diperberat lagi agar menimbulkan efek jera.

Selama ini, kata dia, aparat kepolisian dalam mensangkakan pelaku pencabulan hanya menggunakan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Seharusnya, pelaku asusila ini juga bisa dijerat dengan pasal berlapis. Mengingat seseorang atau individu memiliki hak kebebasan dalam hidup. Jika kehormatan korban ditelah dirampas, artinya merampas kemerdekaanya korban," katanya.

Berita Rekomendasi

Yusdianto mengharapkan, hakim juga bisa membuat terobosan-terobosan dalam menentukan pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa.(rza)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas