Wanita Prostitusi Online di Aceh Tidak Bisa Dijerat Qanun Syariat Islam, Ini Alasannya
Mereka dibekuk pihak kepolisian atas pengembangan kasus setelah tertangkapnya AI (24) pria yang berprofesi sebagai germo dalam praktik pelacuran
Penulis: Subur Dani
Editor: Eko Sutriyanto
Selanjutnya ikhtilat. Tingkatan ini, pasangan non muhrim ditangkap tangan sedang bercumbu, ciuman, buka baju atau celana dalam sebuah ruangan.
"Nggak ada pakaian di badan, baik celana maupun baju," katanya.
Sedangkan tingkatan paling tinggi adalah zina. Di mana pasangan non muhrim ditemukan sedang melakukan hubungan badan.
"Ini cambuknya 100 kali. Tapi ini sulit kita dapati, biasanya mengaku sendiri di pengadilan baru kemudian diputuskan zina," sebut Evendi.
Sedangkan untuk kasus prostitusi online itu, hasil koordinasinya memang diakui tidak bisa dijerat dengan qanun syariat Islam.
Sedangkan untuk AI, germo yang ditangkap tangan itu baru bisa dijerat dengan qanun syariat Islam jika terdapat bukti, bahwa wanita-wanita yang ia koordinir terbukti melakukan perbuatan tersebut.
"Ini bisa dijerat dengan pasal penyediaan tempat, tapi harus terbukti dulu," pungkasnya. (*)