Kapal MV Seniha-S Dalam Status Sita Diubah Nama oleh Pihak yang Tidak Bertanggung Jawab
perbuatan ini disinyalir untuk memuluskan proses pemindahan dari Kapal MV. SENIHA-S menuju keluar dari area tempat diletakkannya Sita Jaminan
Editor: Eko Sutriyanto
Lapoan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kapal MV Seniha -S IMO 8701519 berbendera Panama yang terparkir di PT Naninda Mutiara Shipyard (NMS) merupakan barang sitaan negara karena kepemilikaNnya masih disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Namun saat ini, Kapal MV Seniha - S IMO tersebut di tukar namanya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tidak heran, hal ini kemudian menjadi pertanyaan oleh pihak pengadilan dan pihak pemilik kapal.
Irwan pengacara dari Frans sebagai pihak pembeli bercerita, kapal tersebut sebelumnya dijual oleh PT Persada selaku kuasa dari pemilik kapal yaitu Bulk Blacksea Inc kepada Sodara Frans sebagai pembeli.
Kemudian dalam proses jual beli terdapat sebuah kendala yakni penjual tidak dapat memenuhi syarat-syarat dalam perjanjian jual beli.
Baca: Tugboat Petrosea Permai V yang Tambat di Galangan Kapal Tiba-tiba Terbakar
"Permasalahan hukum ini kemudian diperiksa oleh Pengadilan Negeri Batam dibawah no Register No. 15/Pdt.G/2016/PN.BTM, yang juga telah meletakkan Sita Jaminan terhadap Kapal MV. Seniha-S," sebut Irwan.
Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tertanggal 24 Juni 2016 menyatakan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Batam telah meletakan sita terhadap Objek berupa Kapal bernama MV. SENIHA-S, dengan pihak dibebankan selaku Penjaga Objek Sita tersebut adalah PT NMS yang ada di kawasan Tanjunguncang dan kapal ini diletakan disana.
"Pada 2 November 2017 kami mendapati perbuatan kecurangan. Dalam hal ini ada pihak yang mencoba mengaburkan keberadaan dari Kapal MV. SENIHA-S dengan cara menghapus atau mengganti Nama Kapal Menjadi NEHA DJIBOUTI," lanjutnya.
Dikatakanya, perbuatan ini disinyalir untuk memuluskan proses pemindahan dari Kapal MV. SENIHA-S menuju keluar dari area tempat diletakkannya Sita Jaminan yaitu PT NMS.
Baca: Kapal Selam Anyar Kurang Tenaga, Baterai KRI Nagapasa Diganti
"Dan ini sangat jelas bertentangan dan melanggar ketentuan hukum Pasal 214 ayat 1dan Pasal 231 KUHP," lanjutnya.
Andi Bakhtiar Komisaris PT NMS saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya selaku komisaris dalam hal ini mendapatkan tugas untuk menjaga kapal tersebut yang kebetulan diletakan di wilayah perusahaan miliknya.
Siapapun yang hendak melakukan kecurangan tentunya akan menyalahi aturan.
"Saya sekarang ini punya berkas terkait kapal ini. Tentunya saya masih menunggu keputusan pemenang. Siapa yang menang nanti kami akan serahkan berkas ini kepada pemenangnya," sebutnya. (koe)