Oknum Polisi Diduga Edarkan Sprindik SP3 Palsu, Catut Pejabat Kejati Sumut, Begini Kronologinya
Terungkapnya kasus ini berawal ketika, Briptu MS memerintahkan dua orang kurir untuk mengantarkan sepucuk surat ke Politeknik Negeri Medan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum petugas Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sumut, berinisial Briptu MS disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan terhadap Politeknik Negeri Medan.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika, Briptu MS memerintahkan dua orang kurir untuk mengantarkan sepucuk surat ke Politeknik Negeri Medan, Rabu (2/11/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua kurir ini bernama Akmal (30) warga Pasar Bengkel Perbaungan, dan Indra Lesmana (27) warga Desa Kota Galo, Perbaungan. Bripka MS memfasilitasi kedua kurir ini dengan meminjamkan mobil pribadinya Honda City BK 1896 AP.
Setibanya di Politeknik Negeri Medan sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya berhadapan dengan sekuriti dan mengatakan, bahwa ada sepucuk surat dari Briptu.
Setelah surat disampaikan, pihak Politeknik Negeri Medan curiga dengan surat tersebut.
Bahwa dalam surat yang pokoknya berisi Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tentang adanya dugaan penyimpangan anggaran dana praktikum sejak 2011 sampai dengan 2017.
Briptu MS diduga membuat SP3 palsu yang ditandatangani langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Agus Salim tanggal 2 November 2017.
Adapun isi SP3 palsu itu yakni, Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) dan pernyataan mahasiswa yang diketahui orangtua/wali tentang banyaknya pungutan liar terhadap mahasiswa Politeknik Medan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara.
Ternyata SP3 palsu yang seluruhnya dibuat Briptu MS ini ketahuan oleh pihak Politeknik Negeri Medan, lalu menginterogasi kedua kurir tersebut.