Pelaku Pernikahan Sejenis Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya
Fadholi dan Ayu Puji Astuti belakangan diketahui sama-sama laki-laki. Namun, keduanya lakukan pernikahan sejenis di KUA Ajung, Jember.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Fadholi dan Ayu Puji Astuti alias Syaiful Bahri memalsukan tujuh barang bukti akta nikah dan dokumen persyaratan pernikahan.
Di antaranya keterangan asal-usul, persetujuan mempelai, surat keterangan izin orang tua dan surat pemberitahuan hendak menikah.
Baca: Pernikahan Sejenis di Jember Terkuak
Keduanya terancam dua pasal KUHP tentang pemalsuan dokumen dan keterangan palsu akta nikah, dengan pidana penjara maksimal 6 dan 7 tahun penjara.
Baca: Pengakuan Pelaku Pernikahan Sejenis, Awalnya Mengejutkan Sampai Akhirnya Terima Kenyataan
Akibat memalsukan identitas, KUA Ajung, Jember, Jawa Timur, mengesahkan pernikahan sejenis pada 19 Juli silam.
Pihak KUA Ajung mengaku tertipu penampilan Ayu yang memang mirip sebagai perempuan. Di hari H, ia mengenakan busana tertutup plus kerudung.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.