Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pernikahan Sejenis Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

Fadholi dan Ayu Puji Astuti belakangan diketahui sama-sama laki-laki. Namun, keduanya lakukan pernikahan sejenis di KUA Ajung, Jember.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Fadholi dan Ayu Puji Astuti alias Syaiful Bahri memalsukan tujuh barang bukti akta nikah dan dokumen persyaratan pernikahan.

Di antaranya keterangan asal-usul, persetujuan mempelai, surat keterangan izin orang tua dan surat pemberitahuan hendak menikah.

Baca: Pernikahan Sejenis di Jember Terkuak

Keduanya terancam dua pasal KUHP tentang pemalsuan dokumen dan keterangan palsu akta nikah, dengan pidana penjara maksimal 6 dan 7 tahun penjara.

Baca: Pengakuan Pelaku Pernikahan Sejenis, Awalnya Mengejutkan Sampai Akhirnya Terima Kenyataan

Akibat memalsukan identitas, KUA Ajung, Jember, Jawa Timur, mengesahkan pernikahan sejenis pada 19 Juli silam.

Pihak KUA Ajung mengaku tertipu penampilan Ayu yang memang mirip sebagai perempuan. Di hari H, ia mengenakan busana tertutup plus kerudung.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas