UMK Denpasar 2018 Diperkirakan di Atas Rp 2,3 Juta
Disnaker Denpasar bersama dengan dewan pengupahan Denpasar merancang UMK Denpasar tahun 2018 di atas Rp 2.300.000.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar telah merancang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2018.
Dengan berpacu pada keputusan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, pihak Disnaker Denpasar bersama dengan dewan pengupahan Denpasar merancang UMK Denpasar tahun 2018 di atas Rp 2.300.000.
"Kalau dengan rumusan yang dibuat oleh Kemenaker, (UMK Denpasar) sekitar Rp 2.300.000 lebih. Ini sebenarnya belum bisa diumumkan sebelum ditetapkan oleh gubernur, karena merupakan kewenangan Provinsi Bali," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Denpasar, IGA Rai Anom Suradi, Kamis (2/11/2017).
Anom Suradi mengatakan, pembahasan terakhir mengenai UMK Denpasar dilakukan pada 25 Oktober 2017 bersama Dewan Pengupahan Denpasar.
Baca: Mayat Pria Tak Dikenal Terkunci di Kamar Mandi McDonalds Robinson Denpasar
Sejak 2016, sampai saat ini, Denpasar masih menggunakan skema pengupahan yang ditetapkan berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kami menggunakan rumusan dari Kemenaker (inflasi dan pertumbuhan ekonomi). Sekarang tinggal nunggu rekomendasi ditandatangani oleh bapak Wali Kota, untuk selanjutnya kami ajukan ke provinsi yang nantinya ditandatangani oleh gubernur," jelas Suradi.
UMK Denpasar tahun 2016 tercatat Rp 2.007.000, pada 2017 sebesar Rp 2.173.000, dan kali ini dirancang di atas Rp 2,3 juta.
Baca: Dedi Mulyadi Masih Bisa Memilih, Tetap di Golkar atau Pindah Partai Lain
Namun sayangnya Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Denpasar tidak mempunyai data mengenai berapa jumlah perusahaan yang selama ini mematuhi aturan mengenai pengupahan, dan berapa perusahaan yang kerap bandel.
"Kami tidak ada data itu," kata Anom Suradi.
Biasanya, kata Suradi, setelah UMK dirancang, dan ditetapkan oleh Gubernur Bali Mangku Pastika, dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintahan (Disnaker, Bappeda, Disperindag, Bagian Hukum, Statistik), dan dari Akademisi, Apindo, serta serikat pekerja, ini bakal membuat surat edaran kepada masing-masing perusahaan untuk mensosialisasikan kenaikan atau penurunan UMK.