Ini Empat Alat Bukti Polisi Tetapkan Wakil Ketua Dewan Provinsi Bali Tersangka Kasus Sabu
Setidaknya ada empat alat bukti yang memperkuat polisi untuk menetapkan Mang Jangol sebagai tersangka
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol, oknum politisi Partai Gerindra resmi dietapkan DPO.
Polisi memiliki empat alat bukti untuk menjerat Mang Jangol sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan di Jalan Pulau Batanta Denpasar Bali, Sabtu 4 November 2017 lalu.
Setidaknya ada empat alat bukti yang memperkuat polisi untuk menetapkan Mang Jangol sebagai tersangka.
"Kami sudah mempunyai empat alat bukti untuk menjerat tersangka. Dan dipastikan sudah A1 (pasti)," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo Senin (6/11/2017).
Dijelaskannya, empat alat bukti ialah pertama kepemilikan senpi tak berijin, kedua sabu-sabu di kamar Mang Jangol, tiga keterangan saksi dan empat keterangan ahli sehingga, bisa dipastikan bahwa Mang Jangol adalah tersangka dari kasus ini.
"Kami sudah mempunyai empat alat bukti dan kami tetap meminta untuk segera menyerahkan diri," bebernya. (ang)