Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembilan Terdakwa Penganiaya Taruna Akpol Dengarkan Pembelaan dari Penasihat Hukum

Sembilan terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol hingga meninggal tiba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/11/2017).

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sembilan Terdakwa Penganiaya Taruna Akpol Dengarkan Pembelaan dari Penasihat Hukum
Tribun Jateng/M Radlis
Sembilan terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol hingga meninggal tiba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sembilan terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol hingga meninggal tiba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/11/2017).

Sembilan terdakwa hadir menggunakan mobil Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jateng sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca: Truk Diimbau Tidak Melintas dan Bongkar Muat di Kota Solo Sejak 7 hingga 9 November

Sembilan terdakwa yakni Joshua Evan Dwitya Pabisa bin Yosman Pabisa, Reza Ananta Pribadi bin Yongki Pribadi, Indra Zulkipli Pratama Ruray bin Idham Ruray, Praja Dwi Sutrisno bin Agus Sutrisno, Chikita Alviabo Eka Wardoyo bin Wandoyo.

Terdakwa Kasus Penganiayaan Taruna Akpol_1
Sembilan terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol hingga meninggal tiba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/11/2017). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS

Aditia Khaimara Urfan bin Khairul Anwar, Rion Kurnianto bin Tukijan, Erik Aprilyanto bin Supeno dan Hery Avianto bin Bambang Priyambadha.

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas