Sembilan Terdakwa Penganiaya Taruna Akpol Dengarkan Pembelaan dari Penasihat Hukum
Sembilan terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol hingga meninggal tiba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/11/2017).
Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sembilan terdakwa kasus penganiayaan taruna Akpol hingga meninggal tiba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (6/11/2017).
Sembilan terdakwa hadir menggunakan mobil Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jateng sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca: Truk Diimbau Tidak Melintas dan Bongkar Muat di Kota Solo Sejak 7 hingga 9 November
Sembilan terdakwa yakni Joshua Evan Dwitya Pabisa bin Yosman Pabisa, Reza Ananta Pribadi bin Yongki Pribadi, Indra Zulkipli Pratama Ruray bin Idham Ruray, Praja Dwi Sutrisno bin Agus Sutrisno, Chikita Alviabo Eka Wardoyo bin Wandoyo.
Aditia Khaimara Urfan bin Khairul Anwar, Rion Kurnianto bin Tukijan, Erik Aprilyanto bin Supeno dan Hery Avianto bin Bambang Priyambadha.
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.