Sering Bertamu dan Mengajak Rumah Gadis Melakukan Perbuatan Terlarang, Akhirnya Terbongkar Juga
Kedok sang pria akhirnya terbongkar juga. Kasus ini berujung ke proses hukum dan kini bergulir di pengadilan.
Editor: Hendra Gunawan
Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban mengetahui gelagat tidak benar terhadap adiknya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hikmah Tanjung Sari, seusai melakukan pencabulan pertama kali, terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp 150 ribu.
Perbuatan terdakwa berlanjut hingga mencapai 10 kali hubungan intim.
"Pada bulan April 2017 sebanyak 6 kali dan bulan Mei 2017 sebanyak 4 kali," kata Jaksa. Akhirnya perbuatan terdakwa diketahui kakak kandung korban dan dilaporkan ke Mapolsek Panjang..
Kasus ini berawal pada Rabu, 5 April 2017. Andika datang ke rumah T di Teluk Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Panjang.
Kedatangan terdakwa untuk mencari suami T.
Karena suami saksi inisial T tidak ada di rumah, kemudian terdakwa mengobrol dengannya.
Tidak lama kemudian saksi AG datang dan ikut mengobrol di ruang tamu.
"Karena saksi T mengantuk, lalu ia meninggalkan terdakwa dan saksi AG mengobrol di ruang tamu," ujar Jaksa Penuntut Umum Hikmah Tanjung Sari.
Kedatangan saksi AG kerumah saksi T, memang hendak menginap.
Saat itu terdakwa menyatakan kepada saksi AG, bahwa dirinya cinta dan mengajak saksi AG untuk berpacaran.
Selesai mengobrol, saksi AG lalu masuk kedalam kamar dan meninggalkan terdakwa di ruang tamu.
Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar AG dan berkata "Ayo main yuk,"
Terdakwa sambil memeluk dan mencium bibir saksi AG.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.