Sering Bertamu dan Mengajak Rumah Gadis Melakukan Perbuatan Terlarang, Akhirnya Terbongkar Juga
Kedok sang pria akhirnya terbongkar juga. Kasus ini berujung ke proses hukum dan kini bergulir di pengadilan.
Editor: Hendra Gunawan
"Main apa" jawab saksi kemudian terdakwa mengatakan "nanti kalau ada apa-apa gua nikahin" dijawab lagi oleh saksi korban .
"Ya, awas lo gk sampek tanggungjawab kalau gw sampek hamil".
Dijawab lagi oleh terdakwa "Iya gw tanggungjawab kalau lo hamil".
"Kemudian terdakwa meraba payudara korban, membuka baju serta beha milik korban," kata JPU.
Setelah itu, terdakwa membuka celana dalam yang dikenakan korban, hingga korban dalam keadaan tanpa sehelai benang pun.
Seusai melakukan hubungan intim, terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar 150 ribu.
Dan perbuatan terdakwa berlanjut hingga keeseokan harinya dan sudah 10 kali melakukan hubungan intim dengan saksi.
"Pada bulan April 2017 sebanyak 6 kali dan bulan Mei 2017 sebanyak 4 kali,"
Akhirnya perbuatan terdakwa diketahui kakak kandung korban, dan dilaporkan ke Mapolsek Panjang. (muhamad heriza)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.