Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhirnya, 2 Bocah yang Putus Sekolah karena Tak Punya Dokumen Bisa Sekolah Lagi

Kakak beradik Anggraini Dewi Setiawan (12) dan Anggraini Putri Setiawan (10) dipastikan akan kembali bersekolah.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Akhirnya, 2 Bocah yang Putus Sekolah karena Tak Punya Dokumen Bisa Sekolah Lagi
surya/david yohannes
Anggraini Dewi Setiawan (12) dan adiknya, Anggraini Putri Setiawan (10) diapit orang tuanya, Heru Budi Setiawan (41) dan Lesiyanti (29) yang sibuk mencari dokumen. 

TRIBUNNEWS.COM,  TULUNGAGUNG - Kakak beradik Anggraini Dewi Setiawan (12) dan Anggraini Putri Setiawan (10) dipastikan akan kembali bersekolah.

Kepastian itu setelah semua pihak terkait melakukan pembahasan, Jumat (10/11) di Unit Layanan Terpadu – Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT-PSAI).

Hadir dalam rapat itu Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Pekerja Sosial (Peksos), Bagian Hukum Pemkab Tulungagung, dan Dinas Pendidikan.

Menurut staf LPA Tulungagung, Edy Subkhan, para prinsipnya semua sepakat dua anak itu harus diselamatkan. Keduanya harus lekas kembali bersekolah.

“Mendapatkan pendidikan adalah salah satu hak anak. Negara harus hadir untuk memenuhi hak itu. Makanya secepatnya mereka akan kembali disekolahkan,” tegas Edy, Minggu (12/11/2017).

Lanjut Edy, tidak ada syarat agar keduanya diterima di sekolah. Bahkan jika ada syarat berkas atau dokumen berupa apapun, akan diabagikan.

Yang paling penting keduanya kembali mengenyam pendidikan, setelah terhenti sekitar tiga tahun.

Berita Rekomendasi

“Dari hasil pertemuan itu, sudah ada jaminan dari Dinas Pendidikan. Tanpa syarat, keduanya akan kembali ke bangku sekolah. Kalau ada lain-lain yang dibutuhkan, bisa disusulkan dikemudian hari,” tegas Edy.

Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Iswanto membenarkan pernyataan Edy.

Menurutnya, mengingat usia Dewi dan Putri masih anak-anak, keduanya wajib bersekolah.

“Mereka memang seharusnya sekolah. Dan kami pastikan mereka akan bersekolah kembali,” ucap Iswanto.

Lebih jauh Iswanto mengatakan, sebenarnya tidak ada kaitannya dokumen kependudukan dengan syarat untuk sekolah. Sebab saat masuk sekolah tidak mensyaratkan itu.

Iswanto yakin, Dewi dan Putri tidak sekolah karena ada faktor lain.

Menurutnya, jika kedua anak itu sudah punya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) seharusnya tidak ada kendala untuk sekolah.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas