Ini 6 Fakta Seputar Kasus Pasangan Lesbian yang Gegerkan Batam
Cinta terlarang ini masuk ke jalur hukum setelah orang tua dari remaja putri berinisial FPS (17) melaporkan perempuan berinisial SD, ke polisi.
Editor: Ferdinand Waskita
Pasangan sejenis ini memantapkan hati untuk menjalin hubungan.
Selama lima bulan berpacaran sudah lima kali mereka melakukan hubungan badan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry Supriadi, kasus masih diperiksa dan pelaku mengakui dia pernah hubungan.
“Katanya sudah lima kali hubungan. Kami masih terus memeriksa kasus ini,” kata dia. (Eko Setiawan)
Artikel Ini telah tayang di Tribun Batam dengan judul:6 Fakta Kasus Lesbian yang Menghebohkan Batam. Nomor 3, Bikin Geleng-geleng!
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.