Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Jebloskan Tersangka Korupsi Pengadaan Penanaman 3.900 Batang Kayu

Ketiga tersangka ini ditahan masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 16 November hingga 5 Desember guna menjalani masa penyidikan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejari Jebloskan Tersangka Korupsi Pengadaan Penanaman 3.900 Batang Kayu
SERAMBI/IDRIS ISMAIL
Tiga tersangka kasus korupsi penanaman pohon ruang terbuka hijau 2014 lalu di Pidie Jaya memasuki mobil tahanan setelah resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pijay, Kamis (16/11) petang, sekira pukul 17.30 WIB. SERAMBI/IDRIS ISMAIL 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya (Kejari Pijay), Kamis (16/11) petang, sekira pukul 17.30 WIB resmi menahan dan sekaligus menjebloskan tiga terduga korupsi ke dalam penjara.

Mereka diduga terlibat korupsi dalam pengadaan penanaman 3.900 batang kayu berbagai jenis untuk ruang terbuka hijau di 8 kecamatan dalam kabupaten tahun 2014 lalu pada Kantor Lingkungan Hidup, Pertamanan, dan Kebersihan (KLH dan PK).

“Ketiga tersangka yang ditahan dan dijebloskan ke sel tahahan itu masing-masing drh Sofyan selaku mantan Kepala Lingkungan Hidup (KLH dan PK), Jailani selaku rekanan pelaksana lapangan CV Citra Arif, dan Husna selaku Direktur CV Citra Arif,” sebut Kajari Pijay, Abdul Muin SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Abdul Kahar SH MH kepada Serambi, Jumat (17/11).

Menurut Abdul Kahar, terjeratnya ketiga tersangka itu dikarenakan realisasi volume proyek pengadaan penanaman pohon ruang terbuka hijau itu tidak sesuai aturan.

Baca: Ngotot Usut Kasus Korupsi e-KTP, Fahri Hamzah Sindir KPK

Dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 599.243.000--Pagu kontrak Rp 601.403.000--hanya terealisasi 73,98 %, sehingga bobot serta fakta tidak sesuai di lapangan dan dengan sendirinya negara telah dirugikan Rp 254.243.755.

“Atas penyimpangan kurang spesifikasi atau volume dari nilai pekerjaan itulah yang menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Penahanan ketiga tersangka ini setelah memenuhi pemeriksaan kedua kalinya.

Sebelumnya Kejari juga telah memintai keterangan 29 saksi dan dua orang saksi ahli.

Hanya saja, saat dilakukan penahanan mereka juga didampingi kuasa hukumnya, Masri Gandara SH.

Kini, mantan KLH dan PK Pijay itu bersama rekanan pelaksana lapangan ditahan disel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sigli.

Sedangkan Direktur Perusahaan ditahan di sel Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Sigli.

Ketiga tersangka ini ditahan masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 16 November hingga 5 Desember guna menjalani masa penyidikan.

Penahanan mantan KLH dan PK itu berdasarkan atas surat perintah Kajari Pijay.

Penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka ini atas pertimbangan obyektif, karena ancaman penjara lima tahun lebih dan secara subyektif dikhawatirkan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti.

“Ketiga tersangka ini telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana koropsi junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur AbdulKahar.(c43)

tersangka ditahan
* drh Sofyan, mantan Kepala Lingkungan Hidup
* Jailani, rekanan pelaksana lapangan CV Citra Arif
* Husna, Direktur CV Citra Arif

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas