Lelaki Asal Malang Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya Sejak Usia 10 Hingga 14 Tahun
Perbuatan R diduga dilakukan sejak anaknya duduk di bangku kelas 4 SD dan sekarang duduk di bangku kelas 8 SMP.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polisi menangkap seorang lelaki asal Sukun, Kota Malang berinisial R (35) diduga mencabuli anak kandungnya yang berusia 14 tahun.
Perbuatan R diduga dilakukan sejak anaknya duduk di bangku kelas 4 SD dan sekarang duduk di bangku kelas 8 SMP.
Beberapa hari lalu, polisi menangkap R atas laporan sang istri. Sebab anak perempuannya melapor kepada sang ibu atas tindak pelecehan seksual itu yang dilakukan sang ayah.
Berbekal beberapa bukti, polisi meringkus R.
Menurut Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan, saat ini kasusnya sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota.
"Kami masih dalami kasus ini," ujar Hoiruddin.
R disangka melanggar UU Perlindungan Anak.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.