Pria Berpoligami Hanya Boleh Punya Satu Kartu Keluarga
Kepala Disdukcapil Kabupaten Semarang Budi Kristiono menegaskan, warga yang berpoligami hanya boleh memiliki satu kartu kepala keluarga (KK).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Semarang Budi Kristiono menegaskan, warga yang berpoligami hanya boleh memiliki satu kartu kepala keluarga (KK).
Hal ini merupakan bagian dari penunggalan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Karena itu, bagi yang berpoligami, NIK-nya hanya tercantum di KK satu istrinya. Ini untuk mencegah terjadinya data ganda atau pemalsuan data kependudukan karena data NIK dan KK berdasarkan domisili," kata Budi kepada wartawan di kantornya, Rabu (22/11/2017).
Namun Budi belum dapat memastikan berapa banyak warga di Kabupaten Ungaran yang berpoligami. Dia dan tim tengah memvalidasi data dalam rangka penunggalan data.
Baca: Kisah Slamet Dikejar Pelaku Penyanderaan hingga Sembunyi di Tempat Pembuangan Kotoran
"Kami juga terus menyisir data dan memverifikasi warga yang sudah pindah rumah namun tidak melapor," imbuh dia.
Sehari sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Semarang mengatakan, pria yang berpoligami atau beristri lebih dari satu, hanya bisa mencatatkan namanya di satu KK.
Ini terkait validasi penunggalan data kependudukan.
Saat ini, pihaknya juga terus mengebut perekaman data. Apalagi, tahun depan digelar Pemilihan Gubernur (Pilgub).
Baca: PSK Terselubung di Jepang Kini Merambah Kalangan Medis dan Asuransi
"Kami menargetkan, 31 Desember 2017, perekaman data bisa tuntas. Termasuk, mereka yang berumur 17 tahun menjelang 2018 agar bisa mengikuti Pilgub," ujarnya.
Budi mengatakan, pihaknya telah menerima 49.000 blanko e-KTP. Blanko tersebut telah didistribusikan ke 12 kecamatan.
"Warga yang saat ini memegang surat keterangan pengganti KTP, silakan ke kecamatan untuk menanyakan status e-KTP-nya," pinta Budi.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan penganut kepercayaan terkait kolom agama, Budi mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementrian Kebudayaan dan Kementerian Agama.
Menurutnya, perlu sosialisasi dan evaluasi dalam pelaksanaan putusan MK ini.
Baca: Anggota Yakuza Jepang Curi Ikan Salmon, Hanya Ambil Telurnya, Ikannya Malah Dibuang
"Kami masih menunggu instruksi Dirjendukcapil mengenai langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Hukum Persada (Persatuan Sapto Dharmo) Kabupaten Semarang, Adi Pratikto berharap, Pemkab Semarang segera menindaklanjuti putusan MK terkait penghayat kepercayaan, terutama dalam hal administrasi kependudukan.
Menurut Adi Pratikno, para penghayat sering kali terkendala dalam pengurusan e-KTP, pernikahan, kematian, dan pendidikan bagi anak-anak mereka.
"Itu semua menjadi momok yang menakutkan bagi kami," kata Adi, Minggu (12/11/2017). (tribunjateng/cetak/arh/kpc)