Lapak Judi Gelper Kampung Aceh Digerebek, Lima Orang Diamankan
Dari lima orang yang diamankan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka sementara tiga orang lagi ditetapkan sebagai saksi
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Lima orang diamankan jajaran unit Buser Polresta Barelang dalam penggerebekan lapak judi gelper di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Batam, Senin (27/11/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari lima orang yang diamankan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka sementara tiga orang lagi ditetapkan sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya Sik saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurut Gima penangkapan ini dibpimpin oleh Kanit Buser Polresta Barelang Ipda Mega Satria Tama.
"Semalam sudah diamankan. Dan saat ini pelaku masih diperiksa di unit Jatanras Polres," sebut Giman, Selasa (28/11/2017) siang.
Baca: Gerebek Arena Judi, Penjudi Lari Kocar Kacir Tinggalkan Motornya
Polisi melakukam penyelidikan dari informasi masyarakat bahwa adanya tindak Perjudian Gelper Jenis Tembak Ikan di Kampung Aceh, Ruli Simpang Dam, Muka Kuning, kemudian Senin tgl 27 november 2017 sekira Pukul 22.30 wib.
Dua orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial JG (45) dan Sw (32). Mereka adalah pemain dan seorang wasit. Sw merupakan wasit yang baru bekerja selama lima hari.
Sw yang di temui di Polresta Barelang sempat menangis terhisak ketika awak media menanyakan terkait kasus yang menjeratnya.
Menurutnya ia barublima hari bekerja dan baru satu minggu sampai di Batam.
"Di sana sdaya kerja baru lima hari. Sehari saya dapat upah Rp 250 ribu. Saya bingung di kampung tidak ada kerjaan sementara untuk bayar kebutuhan banyak," sambungnya.
Ia menangis, teringat anaknya yang masih kecil yang dititipkan kepada bibinya.
"Anak saya di jawa. Dia masih berumur tujuh bulan. Saya bingung dan saat ini rindu sama anak saya ini," terangnya.(koe)