Kejati Kaltim Copot Muhammad Budi Setyadi dari Jabatan Kajari Bontang
Pencopotan jabatan dilakukan di dalam ruang kerja Kejati Kaltim secara tertutup disaksikan Waka Jati M Yusuf dan Asisten Pembinaan Kejati Kaltim
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Setelah mencopot Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bramantyo, giliran Kajari Bontang, Muhammad Budi Setyadi resmi dicopot dari jabatannya.
Ia diduga menerima Imbalan berupa uang sebesar Rp 250 juta dari terpidana Udin Mulyono, dalam perkara korupsi dana hibah KONI Bontang Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 5,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana membenarkan, bahwa jabatannya sebagai Kajari Bontang resmi dicopot setelah Surat Keputusan dari Pimpinan Kejaksaan Agung terbit.
"Sudah saya laksanakan perintah pimpinan saya, langsung dari Jaksa Agung," tegas Fadil, kepada Tribun, sebelum meninggalkan kantor Kejati Kaltim, di Jalan Bung Tomo, Samarinda, Senin (4/12/2017) sore.
Hanya proses pencopotan jabatan dilakukan di dalam ruang kerja Kejati Kaltim secara tertutup disaksikan Waka Jati M Yusuf dan Asisten Pembinaan Kejati Kaltim.
Baca: Waspadai Angin Ekstrem di Kaltim Malam Hari
"Tadi siang sudah kita laksanakan di dalam (ruang kerja Kejati Kaltim) sesuai keputusan pimpinan saya," kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI.
Ditanya apakah yang bersangkutan (M. Budi Setyadi) keberatan atau tidak, menerima keputusan dari pimpinan Kejagung RI?
"Kalau dia keberatan, nggak ditandatangani (surat keputusan pencopotan jabatan Kajari Bontang). Dia sudah tandatangani tadi," tambahnya.
Untuk diketahui, terungkapnya adanya dugaan menerima Imbalan, sejak LSM Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kalimantan Timur melaporkan secara resmi melalui surat No 133/DPD-PHM/VII/2007 tertanggal 15 Juli 2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung M Prasetyo.
Dalam surat itu disebutkan Kajari Bontang Budi Setyadi diduga menawarkan bantuan penyelesaian perkara KONI Bontang yang disangkakan kepada Udin Cs, melalui orang yang bernama H Deni.
Tawaran bantuan dari Kajari Budi Setiadi dengan dalil menerapkan Subsider pasal 3 Undang Undang tentang korupsi dengan imbalan uang sebesar Rp 250 juta, terang Udin Mulyono dalam laporan LSM. PHM.(bud)