Tetangga Tak Tahu Siapa Penyewa Rumah yang Diduga Pabrik Pembuatan Pil PCC
Rumah dengan pagar setinggi kira-kira 2 meter tersebut tampak diberi pita "do not cross the line" BNN.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang tempat pembuatan pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) di Jalan Halmahera No.27 Semarang digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (3/12/2017).
Rumah dengan pagar setinggi kira-kira 2 meter tersebut tampak diberi pita "do not cross the line" BNN.
Para awak media yang meliput juga tidak diperkenankan masuk ke dalam rumah tersebut.
Direktur Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN, Brigjen Irwanto, yang keluar dari rumah tersebut menjelaskan, masih dilakukan pendataan berkaitan dengan barang bukti yang diamankan di lokasi tersebut.
"Nanti ya teman-teman ini sedang dihitung barang buktinya sedang dikumpulkan dari Solo dan Tasikmalaya nanti Pak Buwas kabarnya akan ke sini," jelas lrwanto.
Ia menuturkan, di Solo gudang yang digerebek berada di alamat Jalan Setiabudi 66.
"Tersangkanya dua, namanya Ronggo itu Tasik dan Solo dan di sini namanya Joni," imbuhnya.
Baca: Aksi Free Oppai Gadis 16 Tahun di Jepang Dikecam
Menurutnya, di Semarang ada dua lokasi yang digerebek yakni di Jalan Gajah Raya dan Halmahera. Adapun barang bukti ratusan pil tersebut rencananya akan dikirim ke Kalimantan.
"Data lainnya nanti ya," tandasnya.
Seorang Satpam rumah sebelah, Mulyono (41), menjelaskan akhir-akhir ini tidak ada aktivitas yang nampak di rumah tersebut.
"Dulu yang nyewa rumah ini untuk produksi sarang walet, sekarang nggak jelas, sering tutup," jelas Mulyono.
Menurutnya, aktivitas yang sering ia lihat hanyalah keluar masuk mobil.
"Mobilnya seperti APV atau Grandmax, masuk terus tutup lagi, udah gitu terus," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.