Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penolakan Bandara Kulonprogo Ricuh, 15 Orang Relawan Aksi Solidaritas Diciduk Polisi

Sebanyak 15 orang relawan aksi solidaritas diciduk aparat kepolisian dalam kericuhan di tengah berlangsungnya kegiatan pembersihan lahan Bandara

Editor: Sugiyarto
zoom-in Penolakan Bandara Kulonprogo Ricuh, 15 Orang Relawan Aksi Solidaritas Diciduk Polisi
capture video
Polisi Kawal Ketat Pengosongan Lahan Bandara Kulonprogo 

TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO -  Sebanyak 15 orang relawan aksi solidaritas diciduk aparat kepolisian dalam kericuhan di tengah berlangsungnya kegiatan pembersihan lahan pembangunan bandara di wilayah Temon, Selasa (5/12/2017).

Data dihimpun, 12 orang relawan diamankan saat pengosongan lahan pagi hari di Desa Palihan sedangkan tiga orang lain diamankan menjelang sore di wilayah Desa Glagah.

Tiga di antara belasan relawan itu diketahui merupakan penggiat organisasi pers mahasiswa (persma) dari beberapa kampus di Yogyakarta.

Mereka diduga telah memprovokasi warga penolak pembangunan bandara sehingga memicu terjadinya aksi dorong antara warga dengan aparat yang mengamankan kegiatan tersebut.

Para relawan itu akhirnya digelandang ke markas Kepolisian Resor Kulonprogo.

"Mereka kami amankan karena mengganggu jalannya pengosongan lahan tersebut dan menghadang petugas," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Dicky Hermansyah.

Hingga Selasa sore, para relawan itu masih menjalani pemeriksaan di Polres.

Berita Rekomendasi

Dicky mengatakan, jika massa aksi itu kooperatif, pihaknya akan langsung melepaskan mereka.

Namun, jika tidak menunjukkan sikap kerjasama dalam pemeriksaan itu, pihaknya hanya akan mengenakan pasal terkait ketertiban umum.

Ini mengingat para relawan itu berasal dari luar dan tidak mengajukan izin inap kepada pemerintah desa terkait.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Palihan, Kalisa Paraharyana.

Menurutnya, tidak ada pemberitahuan apapun terkait kegiatan massa aksi tersebut kepada pihak desa maupun dukuh setempat.

Jikapun menginap, mereka seharusnya melapor karena berasal dari luar daerah.

Seorang anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta, Aris Setiawan Rimbawana mengaku sempat mendapat perlakuan kasar dari aparat saat kericuhan itu terjadi.

Kartu pers dan perangkat kamera yang dibawanya untuk kegiatan peliputan disita petugas.

Menurutnya, ia saat itu memang sedang melakukan peliputan meski juga turut dalam aksi solidaritas terhadap warga penolak bandara di hari sebelumnya.

"Seiring proses pengosongan lahan, struktur pemerintahan desanya juga ikut hilang. Jadi, kami tidak perlu izin lagi untuk ada di situ," kata dia.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Selasa sore mendatangi Polres Kulonprogo untuk mendampingi peserta aksi yang diciduk polisi.

Lembaga ini menyayangkan tindakan respresif aparat terhadap warga dan massa aksi.

"Seharusnya, aparat menjunjung tinggi instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) dalam aktivitasnya karena sudah diatur pula terkait bagaimana penggusuran paksa."

"Dari kejadian ini kami melihat pemerintah belum siap melihat adanya perbedaan pandangan di masyarakat," kata Koordinator Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Gandar Mahojwala.

Terkait dugaan tindak provokasi oleh relawan aksi, pihaknya mengaku belum mendengar kejelasannya.

Hal itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas