Bukannya Melindungi, Pak Kades Ini Malah Membekap Warganya yang Manula Lalu Menguras Isi Rumahnya
Perilaku Kepala Desa Jatiluhur Kecamatan Rowokele Kebumen, Ponco (40), sungguh tak masuk nalar.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN -- Perilaku Kepala Desa Jatiluhur Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, Ponco (40), sungguh tak masuk nalar.
Ia yang seharusnya berperan mengayomi warga, malah berlaku jahat kepada warganya sendiri.
Dengan alibi melindungi warganya, oknum kades ini melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban yang merupakan tatangganya sendiri.
Baca: Guru Honorer Cantik Ini Nyambi Jadi Biduan Kampung
Ironisnya, korban kejahatan sang kades ini adalah nenek renta berusia 74 tahun.
Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, mengatakan, polisi menangkap Kades Jatiluhur, Selasa sore (28/11), atau hanya hitungan jam setelah tersangka mencuri di rumah korban Parsini.
"Aksi kriminal Kepala Desa ini terungkap sejak korban Parsini melaporkan tersangka ke Polsek Rowokele," kata Kapolres dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (6/12/2017).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka membekap mulut korban dari belakang lalu mengambil uang sejumlah Rp 2 juta.
Korban ternyata hafal betul suara dan postur tubuh sang Kepala Desa itu yang merupakan tetangganya.
Pengakuan korban ini memudahkan melakukan penyelidikan yang akhirnya menemukan barang bukti hasil kejahatan tersangka.
Tersangka ternyata bukan kali ini saja mencuri di rumah nenek tua itu.
Menurut Kapolres, tersangka sudah melakukan pencurian dua kali terhadap Parsini, pada aksi pertama, tersangka berhasil mencuri uang Rp 200 ribu milik korban pada, 26 November 2017.
Usia aksi pencurian yang pertama itu, ersangka sempat berpura-pura menenangkan korban untuk mengelabuhinya.
"Selama ini korban tinggal sendiri di rumah. Uang yang dicuri tersangka merupakan kiriman dari anaknya yang tinggal di luar kota," kata Kapolres
Berdasarkan pengembangan kasus ini, selain curas, tersangka ternyata juga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yaitu mencuri laptop, serta kamera saku di rumah Perangkat Desanya dengan kerugian ditaksir sebanyak 35 juta.
Padahal, barang itu merupakan inventaris milik Desa Jatiluhur yang dipimpinya.
"Dari hasil curian itu, oleh tersangka dipakai untuk melunasi hutang - hutangnya dan mencukupi kebutuhan ekonomi," kata Kapolres.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(*)