AP I Kembali akan Layangkan Surat Peringatan Pengosongan Lahan Bandara
Sudarmawan juga mengaku bahwa kegiatan itu hanya berupa pelayangan surat kepada warga saja dan belum ada kegiatan pengosongan lahan secara langsung
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - PT Angkasa Pura I rencananya kembali mendatangi warga terdampak pembangunan bandara yang masih belum pindah dari lahan proyek itu, Senin hingga Selasa (11-12/12/2017) pekan ini.
Pemrakarsa pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon itu hendak mendistribusikan surat keputusan penetapan konsinyasi dana ganti rugi pembebasan lahan dari pengadilan.
Mereka juga melayangkan surat peringatan (SP) pertama agar warga segera pindah dari rumahnya dan mengosongkan lahan tersebut.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Kulonprogo, Kompol Sudarmawan, Minggu (10/12/2017).
Baca: New Yogyakarta International Airport Bakal Jadi Bandara Termegah di Indonesia ?
Ia mengaku pihaknya sudah menerima surat permohonan dari PT AP I untuk pengamanan kegiatan tersebut.
"Kami diminta untuk melakukan pengamanan kegiatan pendistribusian surat konsinyasi dan peringatan itu," kata Sudarmawan.
Ia menuturkan bahwa kegiatan pendistribusian surat akan dilakukan dalam dua hari di pekan ini.
Titik fokusnya ada di wilayah Desa Glagah meski tidak diketahui berapa jumlah surat dan wilayah pedukuhan mana saja yang akan didatangi.
Sudarmawan juga mengaku bahwa kegiatan itu hanya berupa pelayangan surat kepada warga saja dan belum ada kegiatan pengosongan lahan secara langsung.
"Kegiatan utamanya hanya memberikan surat itu kepada warga. Kami tidak tahu jumlahnya berapa karena fokus kami di kegiatan pengamanan saja seperti yang diminta,"kata Sudarmawan.
Project Secretary Pembangunan NYI PT AP I, Didik Tjatur mengatakan, pihaknya memang akan mendistribusikan surat putusan konsinyasi dan surat peringatan gelombang kedua kepada warga yang dana ganti rugi pembebasan lahannya dititipkan di pengadilan.
Pekan lalu, kegiatan serupa sudah dilakukan dan masih ada beberapa warga yang menolak menerima surat tersebut.
Ia mengaku pihaknya menjalankan tugas dari pemerintah untuk percepatan pembangunan bandara.
Pembangunan NYIA telah ditetapkan oleh Keputusan Presiden dan perlu didukung demi kepentingan negara dan masyarakat yang lebih luas.
Ia menegaskan bahwa pelayangan surat peringatan serta surat konsinyasi itu harus dijalankan sesuai ketentuan berlaku dan diharapkan bisa memahaminya.
Jikapun warga bersikap menolak atau menerimanya, hal itu menurutnya menjadi hak pribadi warga.
Hanya saja, warga perlu memahami bahwa setelah ada penetapan putusan konsinyasi dari pengadilan, hak penguasaan atas tanah milik mereka bakal gugur dan beralih jadi tanah milik negara.
"Kami hanya menjalankan tugas dari pemerintah. Surat itu akan kami sampaikan lagi Senin (11/12/2017). Mohon kerelaan dan kesediaan warga segera mengambil uangnya di PN Wates," kata dia. (ing)