Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edarkan Obat Dextromethorphan, Mahasiswa Ini Diciduk

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 96 (sembilan puluh enam) butir obat diduga Dextromethorphan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Edarkan Obat Dextromethorphan, Mahasiswa Ini Diciduk
istimewa via BANJARMASINPOST.co.id/muhammad elhami
Mahasiswa tersangka pengedar obat di Balangan. (humas polres balangan) 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Muhammad Elhami

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Satuan Resnarkoba Polres Balangan berhasil membekuk terduga pelaku pengedar obat yang tidak memiliki izin edar, yaitu AY (22) di Kecamatan Batumandi, Jumat (8/12/2017) pukul 20.30 Wita.‬

‪Warga Desa Munjung Rt.02, Kecamatan Batumandi, Balangan, ini ternyata masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Saat dilakukan penangkapan oleh personel resnarkoba dirumahnya, ia tak berkutik.

‪Informasi dihimpun, penangkapan AY ini bermula saat anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan bukti dari informan bahwa AY menjual obat daftar W diduga Dextromethorphan.

Kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penangkapan terhadap AY yang saat itu sedang menonton tv di dalam rumah.‬

Baca: Waitress Seksi Ini Oplos Obat Batuk dan Minuman Energi, Ini Tujuannya

Berita Rekomendasi

‪Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 96 (sembilan puluh enam) butir obat diduga Dextromethorphan dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 265.000,.

Barang bukti tersebut ditemukan diruang dapur tepatnya di atas lemari samping jendela yang disimpan didalam tas kecil.‬

‪Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Balangan guna dilakukan proses penyidikan.‬

‪Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman, Minggu (10/12/2017) membenarkan penangkapan terduga pelaku penjual obat daftar W tanpa izin kefarmasian tersebut.‬

Baca: BPJS Kesehatan Cegah Orang Miskin Bertambah Akibat Obat Mahal

‪Menurutnya, AY dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam rumusan pasal 197 Undang- undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,".‬

‪“Saat ini sudah ditangani dan dalam proses penyidikan satuan Resnarkoba Polres Balangan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas