Edarkan Obat Dextromethorphan, Mahasiswa Ini Diciduk
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 96 (sembilan puluh enam) butir obat diduga Dextromethorphan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Muhammad Elhami
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Satuan Resnarkoba Polres Balangan berhasil membekuk terduga pelaku pengedar obat yang tidak memiliki izin edar, yaitu AY (22) di Kecamatan Batumandi, Jumat (8/12/2017) pukul 20.30 Wita.
Warga Desa Munjung Rt.02, Kecamatan Batumandi, Balangan, ini ternyata masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Saat dilakukan penangkapan oleh personel resnarkoba dirumahnya, ia tak berkutik.
Informasi dihimpun, penangkapan AY ini bermula saat anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan bukti dari informan bahwa AY menjual obat daftar W diduga Dextromethorphan.
Kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penangkapan terhadap AY yang saat itu sedang menonton tv di dalam rumah.
Baca: Waitress Seksi Ini Oplos Obat Batuk dan Minuman Energi, Ini Tujuannya
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 96 (sembilan puluh enam) butir obat diduga Dextromethorphan dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 265.000,.
Barang bukti tersebut ditemukan diruang dapur tepatnya di atas lemari samping jendela yang disimpan didalam tas kecil.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Balangan guna dilakukan proses penyidikan.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman, Minggu (10/12/2017) membenarkan penangkapan terduga pelaku penjual obat daftar W tanpa izin kefarmasian tersebut.
Baca: BPJS Kesehatan Cegah Orang Miskin Bertambah Akibat Obat Mahal
Menurutnya, AY dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam rumusan pasal 197 Undang- undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,".
“Saat ini sudah ditangani dan dalam proses penyidikan satuan Resnarkoba Polres Balangan," pungkasnya.