Otak Pelaku Penculikan Anak Tertangkap Tapi Korbannya Belum Juga Ditemukan
Meski otak penculikan, NA dan lima orang preman bayaran sudah diamankan, namun PTLGD (7) dan MRDPD (5) masih belum ditemukan keberadaannya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR – Meski otak penculikan, NA dan lima orang preman bayaran sudah diamankan, namun PTLGD (7) dan MRDPD (5) masih belum ditemukan keberadaannya, Minggu (10/12/2017).
Ayah korban, I Made Putra Diana (32) asal Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Ubud sejatinya tidak ingin menambah lebih banyak lagi tersangka.
Namun karena pelaku masih tidak mengungkap lokasi penyembunyian, diapun akan melaporkan pihak yang ikut menyembunyikan anaknya.
Orangtua NA, I Made Dunia mengaku frustrasi memikirkan permasalahan ini.
Dunia menegaskan dirinya tidak menyembunyikan dan tidak mengetahui keberadaan PTLGD dan MRDPD.
Sebab saat peristiwa penculikan terjadi, NA tidak membawa anak-anak tersebut ke rumah.
Dia pun saat ini sedang melakukan upaya pencarian.
"Saya sekarang stres memikirkan ini. Kami tidak ada menyembunyikan, lagi pula saya sangat berharap kasus ini bisa cepat selesai. Saya sudah mencari keberadaan cucu ke setiap kerabat, dan sejumlah teman anak saya, tetapi tidak ada yang mengetahui. Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai," ujar Dunia via telepon.
Dunia tak pernah menyangka anaknya melakukan tindakan seperti ini.
"Saya tidak menyangka anak saya seperti ini. Kalau saya tahu, pasti tidak saya kasih. Karena saya tahu ini melanggar hukum," ujar warga Padangsambian, Denpasar itu.
Ayah korban, Made Putra Diana mengatakan sudah melakukan upaya pencarian di setiap tempat.
Mulai dari rumah mantan istrinya, NA di Padangsambian, Denpasar hingga ke sejumlah kerabat NA.
Namun upaya yang dilakukan pihaknya tidak membuahkan hasil. Diana menduga ada pihak yang sengaja menyembunyikan anaknya.
"Penculiknya masih tutup mulut. Dicari ke rumahnya sama polisi tidak ada. Kami juga sudah tanya ke keluarga dekat (NA), tapi mereka juga bilang tidak tahu. Semoga cepat dikembalikan, supaya tidak makin banyak orang yang ditahan nantinya," tandasnya.
Pengacara Korban, Putu Widiana Heriawan mengatakan, siapapun pihak yang ikut serta menyembunyikan keberadaan PTLGD dan MRDPD, telah melanggar pasal 55 KUHP.
"Siapapun yang ikut berperan dalam hal ini, baik yang bersangkutan ikut berperan secara langsung atau yang bersangkutan ikut dalam kejadian ini, dia akan kami laporkan sehingga bisa "ujar Heriawan.