Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Jubah Gamis KI Marogan Ungkap Kisah Masa Lalu Sang Ulama Besar Sumsel

Masjid KI Marogan merupakan salah satu masjid yang tertua di Provinsi Sumsel. Masjid yang terletak di pinggir Sungai Musi, persisnya di Jl. KI Maroga

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Masjid KI Marogan merupakan salah satu masjid yang tertua di Provinsi Sumsel.

Masjid yang terletak di pinggir Sungai Musi, persisnya di Jl. KI Marogan, Kertapati Palembang itu, menjadi salah satu masjid yang sering dikunjungi warga.

Selain untuk beribadah sholat dan kegiatan keagamaan lainnya, masjid ini juga menjadi tempat wisata sejarah dan rohani.

Tak jarang yang datang juga untuk berziarah ke makam Masagus Haji Abdul Habid Muhammad bin abulias atau yang lebih dikenal dengan nama K.I Marogan.

Baca: Proses Adaptasi Spaso dengan Pemain Bali United Tak Berlangsung Lama

Meski terletak di pinggiran sungai musi, tetapi masjid ini tidak pernah kebanjiran.

Di masjid ini juga memiliki peninggalan bersejarah dari Kiai Marogan. Seperti : 3 gamis pakaian yang di pakai oleh Kiai Marogan semasa hidupnya. 2 berwarna merah dan satu berwarna putih.

Berita Rekomendasi

2 lembar baju rompi, satu berwarna hitam dengan sulam motif hiasan "Muhammad Bertangkup". Satu lagi berwarna merah hati dengan sulaman motif yang sama.

Menurut Ismail rompi dua lembar baju rompi digunakan oleh pengawal KI Marogan. Dan tiga baju gamis itu dipakai oleh Ki. M aku rotan untuk berdakwah.

Dalam berdakwah Kiai Marogan menitik beratkan pada sikap zuhud dan kesufian dengan memperkuat keimanan nampak dari jubahnya yang terlihat sederhana.

Menurut cicitnya, Masagus H. Abdul Karim Dung, selain kedua masjid di atas, Kiai Marogan juga membangun beberapa masjid lagi seperti masjid di dusun Pedu Pedalaman OKI, masjid di dusun Ulak Kerbau Lama Pegagan Ilir OKI, Mushalla di 5 Ulu Laut Palembang, masjid Sungai Rotan Jejawi, masjid Talang Pangeran Pemulutan.

Baca: Kemensos Terjunkan Ratusan Tagana Sisir Korban Gempa Jawa Barat


Namun, pernyataan dari cicitnya ini belum dapat dibuktikan secara empiris, perlu dilakukan penelitian dan peninjauan lebih lanjut.

Sedangkan kedua masjid yaitu masjid Jami’ Muara Ogan dan masjid Lawang Kidul yang berada di kota Palembang, dapat dibuktikan melalui surat Nazar Munjaz atau surat Wakaf yang ditandatangani oleh Kiai Marogan langsung.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas